Peserta Lanjut Usia BPJS-Kesehatan Diimbau Perbarui Data

id BPJS KESEHATAN

Peserta Lanjut Usia BPJS-Kesehatan Diimbau Perbarui Data

BPJS Kesehatan mengimbau peserta usia di atas 90 tahun agar melakukan pembaruan data dalam rangkat menjaga pelayanan bagi peserta (ANTARA SUMBAR/ Humas BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah lanjut usia agar melakukan pembaruan data sesegera mungkin.

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bukittinggi, Masri di Bukittinggi, Senin, mengatakan pembaruan atau peremajaan data diperuntukkan bagi peserta usia di atas 90 tahun.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pemborosan," katanya.

Ia menerangkan BPJS Kesehatan tidak memiliki informasi peserta berusia di atas 90 tahun yang masih hidup atau telah meninggal dunia.

Bila peserta telah meninggal dunia namun tidak melapor, data akan tetap hidup dan menimbulkan biaya bagi BPJS Kesehatan sehingga BPJS Kesehatan mengambil langkah pembaruan data tersebut untuk mencegah pemborosan.

Pembaruan data menurutnya juga bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada peserta terutama yang telah lanjut usia agar kepesertaan tetap aktif dan tidak kesulitan mengakses fasilitas kesehatan ketika berobat.

"Untuk pembaruan data dan apabila ada peserta usia di atas 90 tahun yang status kepesertaannya tidak aktif ketika berobat dapat konfirmasi ke layanan pesan instan Whatsapp nomor 08119104999 atau 08119395111," terangnya.

Ia menyebutkan bagi peserta yang menggunakan layanan pesan instan dapat menggunggah foto KTP, kartu JKN-KIS, dan surat keputusan pensiun bagi para pegawai.

Selain itu peserta juga dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing dengan membawa persyaratan tersebut.

"Kami tidak menetapkan batas waktu pembaruan data ini, hanya saja diharapkan para peserta dapat segera merespon agar pelayanan tidak tersendat ketika peserta membutuhkan layanan dari fasilitas kesehatan," ujarnya. (*)