Petugas Bapas Bukittinggi Diperbantukan ke Lapas Sijunjung

id napi

Petugas Bapas Bukittinggi Diperbantukan ke Lapas Sijunjung

Ilustrasi - Penjara. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) memperbantukan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muaro Sijunjung pascakaburnya 12 narapidana pada Minggu (17/9).

"Mengingat situasi usai kaburnya narapidana, kami mengambil kebijakan untuk memperbantukan petugas dari Bapas Bukit ke Lapas Sijunjung untuk menambah pengamanan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, dihubungi dari Padang, Senin.

Ia menyebutkan jumlah petugas yang diperbantukan sebanyak lima orang.

"Ketika situasi mulai aman dan normal kembali, petugas tersebut akan dikembalikan ke tugas asalnya," katanya.

Lima petugas yang diperbantukan itu akan membantu kegiatan pengamanan dan penjagaan narapidana di Lapas Muaro Sijunjung.

Dwi menjelaskan saat napi kabur petugas yang berjaga sebanyak tiga orang.

"Saat ini jumlah seluruh petugas jaga yang ada di Lapas Muaro Sijunjung sebanyak 11 orang, dibagi menjadi tiga regu. Satu regu berjumlah tiga orang, sementara dua petugas menjaga pintu utama," katanya.

Ia mengatakan karena keterbatasan jumlah penjaga itu, terjadi ketimpangan penjagaan terhadap para narapidana.

"Sekitar 300 orang narapidana dengan mudah mengawasi dan menghafal setiap gerak-gerik penjaga yang berjumlah tiga orang, dari situ kemudian mereka mencari celah," katanya.

Hal itu kemudian berhubungan dengan pisau yang dijadikan napi untuk mengancam sebelum melarikan diri. Pisau tersebut kuat dugaan adalah pisau dapur Lapas.

"Saat pembagian makan pintu akan dibuka semua, dari situ mereka memanfaatkan celah dan kesempatan yang ada, kemudian menodongkan pisau yang diperkirakan telah disembunyikan sejak awal," katanya.

Dari serangkaian peristiwa itu pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memperoleh kesimpulan sementara pelarian narapidana tersebut memang telah direncanakan sejak awal.

Sebelumnya, 12 narapidana dari Lapas Muaro Sijunjung kabur pada Minggu 17 September 2017 sekitar pukul 15.30 WIB.

Para napi yang sebahagian besar adalah pindahan dari Lapas lain, melarikan diri dengan menghadang petugas dan menodongkan sebilah pisau.

Untuk melakukan pencarian dan pengejaran pihak Kemenkumham melakukan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

Hingga saat ini, sebanyak enam narapidana telah berhasil ditangkap kembali yaitu Ardianto (kasus narkoba), Eki Nofriana (kasus narkoba), Randi Derion (kasus narkoba), Risman Saogok (kasus narkoba), Nasrul Ependi (351 KUHP tentang penganiayaan), dan Junaedi (UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Sementara enam yang masih buron adalah Danil Darmianto (kasus penadahan), Bendri Doni (kasus narkoba), Abdul Dasril (kasus pencurian), Ya'riful (UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Suhendri (kasus narkoba). (*)