Polda Sumbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

id pengedar lintas provinsi

Polda Sumbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS memperlihatkan barang bukti penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar saat ekspose kasus, Senin (18/9). Polda menangkap tiga pelaku yang terlibat jarigan lintas provinsi di dua lokasi berbeda yakni Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya. (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pengedar narkoba berinisial BB (29), JJ (35) dan wanita berinisial W (30) yang merupakan jaringan lintas provinsi.

"Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa lima paket shabu-sabu seberat 515,82 gram, dua paket shabu-shabu seberat 22,2 gram dan 500 butir pil ekstasi, seluruh barang bukti bernilai sekitar Rp850 juta," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat ekspose kasus di Mapolda Sumbar, Senin.

Ia mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku BB dan JJ pada Senin (11/9) di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Jorong Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku menggunakan mobil minibus akan menuju Provinsi Bengkulu.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis shabu-shabu sebererat 515, 82 gram dan sebanyak 500 butir pil ekstesi yang akan diedarkan di wilayah Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekan mereka yang berada di wilayah Pekanbaru Provinsi riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Sumbar dari penangkapan narkoba di Kota Bukittingi beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan jaringan yang lebih tinggi lagi dari hasil tangkapan yang kita lakukan di Bukittinggi beberapa waktu lalu," ujar dia.

Setelah itu, Polda Sumbar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial W (30) di Jalan Pasir Sebelah Kelurahan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Petugas menyita narkoba jenis shabu-shabu seberat 22,2 gram dari tersangka.

Selain itu petugas menyita sebuah tas merek Polo Expert hitam yang berisikan sebuah alat hisap nakoba jenis shabu dan korek api.

"Pelaku ini mendapatkan barang langsung dari Provinsi Aceh dan dia mengaku baru pertama kali melakukan pengedaran narkoba," kata Kombes Pol Kumbul KS.

Tersangka berinisial BB dan JJ diancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka W diancam pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun. (*)