Tinggal Penetapan Pleno, PPP Segera Putuskan Bakal Calon Wako Pariaman

id PPP

Tinggal Penetapan Pleno, PPP Segera Putuskan Bakal Calon Wako Pariaman

Partai Persatuan Pembangunan. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Pariaman, Sumatera Barat segera memutuskan kandidat kepala daerah yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui pleno.

"Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PPP Pariaman masih menunggu jadwal dari Dewan Pimpinan Wilayah untuk penetapan pleno tersebut," kata Ketua DPC PPP Pariaman Mulyadi, di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan dari hasil penjaringan bakal calon kepala daerah di Kota Pariaman, terdapat lima nama yang akan diplenokan di DPW PPP.

Lima nama tersebut di antaranya Genius Umar Wakil Wali Kota Pariaman, Azwin Amir, Mahyuddin mantan wali kota setempat, Zalman Zaunit anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Asmi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman, ujar dia.

Ia menjelaskan setelah melakukan penjaringan calon, DPC PPP Pariaman melaporkan ke tingkat DPW untuk diputuskan dua nama peringkat teratas.

"Dari lima nama tersebut dipilih dua calon terbaik yang diputuskan oleh DPW kemudian disampaikan kepada DPP PPP," ujarnya.

Berdasarkan perintah dan permintaan pihak DPP PPP kata dia, empat daerah yang mengikuti Pilkada 2018 diharapkan segera menyampaikan hasil penjaringan bakal calon.

Namun katanya hingga saat ini baru Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman yang telah selesai pada tahapan penjaringan bakal calon.

Sementara dua daerah lainnya yaitu Kota Padang dan Kota Padang Panjang belum menyelesaikan tahapan penjaringan bakal calon yang akan diusung.

"Setelah dua daerah lainnya selesai menetapkan bakal calon, maka pleno di tingkat DPW segera dilaksanakan," ujar dia.

Wali Kota (Wako) Pariaman, Mukhlis Rahman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat agar menjaga netralitas saat Pemilihan Pilkada 2018.

"Setiap ASN harus dan wajib bersikap netral saat pemilihan kepala daerah, tidak dibenarkan ada yang terlibat politik praktis," katanya.

ASN, tambahnya harus bisa membedakan sisi politik dan profesionalitas pekerjaan secara nyata.

Di sisi politik, ujarnya ASN tetap memiliki hak untuk memilih namun tidak boleh terlibat dalam pemenangan calon tertentu.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar pihak penyelenggara pilkada terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dapat bersikap netral. (*)