Kejati Hadirkan Ahli BPN untuk Kasus IAIN Padang

id kejaksaan

Kejati Hadirkan Ahli BPN untuk Kasus IAIN Padang

Logo Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), meminta keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang Jilid II.

"Kami baru saja memeriksa saksi ahli dari BPN untuk kelanjutan proses penyidikan, karena perkara ini berkaitan dengan pertanahan," kata Asisten Pidana Khusus Dwi Samujdi, di Padang, Jumat.

Hanya saja ia belum bisa menyebutkan identitas dan materi keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut.

Selain memintai keterangan ahli, katanya, penyidik juga telah memeriksa kelima tersangka dalam kasus itu.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka dalam kasus, hingga ditemukan apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masingnya.

Pihak kejaksaan saat ini juga tengah mendalami hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai dasar mencari tahu kemana saja uang negara mengalir dalam kasus itu, dan siapa saja yang menikmati.

Dwi mengatakan pihaknya tidak memasang target untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi itu.

"Pokoknya secepatnya, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, penyidikan itu adalah jilid kedua untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III UIN Padang. Penyidikan pertama telah menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).

Dalam amar putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus itu negara telah dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.

Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)