SK Kepengurusan Kadin Sumbar Masuk Ranah Hukum

id KADIN

SK Kepengurusan Kadin Sumbar Masuk Ranah Hukum

Logo Kadin.

Padang, (Antara Sumbar) - Terbitnya Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/301/DP/VIII/2017 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022, berujung di ranah hukum.

"Klien kami, Sengaja Budi Syukur menggugat proses keluarnya SK tersebut karena banyak indikasi pelanggaran aturan," kata kuasa hukum Sengaja Budi Syukur dari Zulhesni, SH dan Associates, Zulhesni di Padang, Jumat.

Budi Syukur merupakan salah satu calon ketua Kadin periode 2017-2022 namun kalah suara dari calon terpilih Ramal Saleh dalam Musyawarah Provinsi Oktober 2017.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan perkara Nomor: 111/Pdt.G/2017/PN. PDG.

Zulhesni menerangkan substansi gugatan itu pertama, tergugat adalah Kadin Indonesia dengan dasar gugatan hasil Musyawarah KADIN Sumbar tahun

2017 melanggar Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, termaktub dalam ART Kadin pasal 34 ayat (1) huruf b.

Kedua, hasil Musyawarah Kadin Sumbar tahun 2017 melanggar Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/172/DP/XL 2016 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Kamar Dagang dan Industri, Pasal 14 ayat (2), ayat (3) huruf a, ayat (6), (7) dan (8).

Tiga, hasil musyawarah Kadin Sumbar tahun 2017 melanggar Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/169/DP/XI/2016 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Kamar Dagang dan Industri untuk Daerah yang Kepengurusannya Sementara (caretaker) dengan Kondisi Tertentu, Pasal 15 ayat (2).

Dengan pertimbangan itu tuntutan Sengaja Budi Syukur dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Padang menyatakan hasil Musprov Kadin Sumbar 2017 melanggar aturan dan calon terpilih harus diskualifikasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat dan membatalkan sebagai calon Ketua Umum KADIN Sumbar 2017-2022 serta menganulir dan membatalkan keterpilihan Ketua Umum Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022.

Menyatakan cacat secara hukum dan harus dibatalkan serta dinyatakakan tidak berlaku surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: skep/301/DP/VIII/2017 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus

Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat (Kadin Sumbar) 2017-2022.

Memerintahkan Kadin Indonesia untuk mencabut SK Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/301/DP/VIII/2017 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat (Kadin Sumbar) masa bakti 2017-2022.

Ikut menjadi tim kuasa hukum Sengaja Budi Syukur, Zulhesni SH, Syaiful, SH, M.Hum, Fitri yeni, SH, Zulkifli, SH dan Rahmat Efendi, S.HI.

Sengaja Budi Syukur mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kadin Indonesia dan Pemprov Sumbar untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunda pelantikan pengurus Kadin Sumbar 2017-2022.

Sementara itu Ketua Kadin Sumbar terpilih Ramal Saleh mengatakan pihaknya sudah menerima SK Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 sejak seminggu lalu.

"Hari ini kita rapatkan dengan pengurus harian kapan pelantikan akan dilakukan," kata dia.

Terkait gugatan yang dilayangkan pesaingnya, ia mengatakan itu sebagai hal yang biasa dan mempersilahkan untuk dilakukan. Namun ia mengingatkan pengurus Kadin Sumbar akan mempertimbangkan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan. (*)