Penyebab Belum Kelarnya Jalur Dua Bypass

id Jalur Dua Bypass

Penyebab Belum Kelarnya Jalur Dua Bypass

Pengerjaan Jalur dua Bypass.

Padang, (Antara Sumbar) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Ali Asmar mengatakan penyelesaian jalur dua Bypass yang menghubungkan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman tergantung pembebasan lahan yang masih belum terselesaikan.

"Ada sebanyak sebelas titik konsolidasi yang belum diselesaikan oleh pemerintah kota dan kabupaten sehingga menghambat proses pembangunannya," katanya di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan pembangunan jalur dua Bypass merupakan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III. Namun dalam persoalan penyelesaian itu tugas Pemerintah Kota Padang dan Kabupaten Pariaman.

"Saat ini masih ada sebanyak sebelas titik yang bermasalah karena terkendala konsolidasi," ujarnya.

Untuk Kota Padang, lanjutnya masih ada sebanyak 11 titik sedangkan Kabupaten Padang Pariaman masih terdapat satu titik lagi yang belum terselesaikan.

Menurut dia pengerjaan jalan yang menggunakan anggaran dari APBN tersebut tidak dapat dilanjutkan apabila sebelas titik ini belum dapat terselesaikan.

Pihaknya berharap agar pemerintah kota dan kabupaten agar segera menyelesaikan persoalan konsolidasi tersebut.

Sebelumnya Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) III Wilayah Sumbar-Bengkulu, Syaiful Anwar dana pembangungan telah dialokasikan sebanyak Rp33 miliar dalam APBN 2018.

"Namun tender ini hanya dapat dilakukan jika pembebasan lahan telah selesai 100 persen," katanya.

Pembangunan jalur dua Bypass Kota Padang telah mengalami beberapa kali perpanjangan kontrak. Terakhir, pengerjaan oleh kontraktor dari Korea Selatan, Kreong dan Yala yang join dengan kontraktor lokal, berakhir pada 29 Mei 2017. (*)