Sembilan Bulan, Ini Jumlah Izin yang Telah Diterbitkan BPMTSP Padang

id Rudy Rinaldi

Sembilan Bulan, Ini Jumlah Izin yang Telah Diterbitkan BPMTSP Padang

Kepala BPMTSP Kota Padang Rudy Rinaldi. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 4.312 perizinan diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kota Padang, Sumatera Barat sepanjang Januari-September 2017.

Kepala BPMTSP Kota Padang, Rudy Rinaldi di Padang, Kamis, menyebutkan yang diterbitkan itu terdiri atas 38 perizinan dan delapan non perizinan seperti tanda daftar perusahaan dan tanda daftar gudang.

Dalam proses pengurusan perizinan yang masuk, BPMTSP membuat Standar Operational Program (SOP), misalnya untuk izin gangguan butuh waku 15 hari kerja, sedangkan izin trayek, usaha angkutan, dan tanda daftar usaha pariwisata juga 14 hari.

Kemudian pembuatan izin usaha industri selama 14 hari kerja, surat izin usaha perdagangan lima hari kerja, dan izin usaha jasa konstruksi 10 hari kerja.

Menurutnya selama proses pengurusan izin, pihaknya tidak akan mempersulit atau berlama-lama asalkan seluruh persyaratannya lengkap dan sesuai prosedur.

"Biasanya yang membuat lama itu persyaratan yang diajukan tidak lengkap, sehingga terjadi penundaan," ujarnya.

Kemudian, ia menyebutkan BPMTSP pada 2016 telah meluncurkan program perizinan secara paralel, yakni permohonan yang dilakukan sekaligus sehingga lebih mudah, cepat dan sederhana.

"Hal ini dilalukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan," katanya.

Sejak 3 Agustus 2016, pemohon sudah bisa menikmati layanan perizinan paralel untuk tiga jenis paket izin, yaitu diantaranya, paket pertama untuk izin gangguan dan surat izin usaha perdagangan, paket kedua izin gangguan dan izin usaha industri.

Dalam pengurusan izin secara paralel, pemohon bersangkutan mendaftarkan langsung tanpa melalui perantara atau kuasa, lanjutnya.

Setelah persyaratan lengkap, katanya petugas melakukan survei hanya satu kali untuk semua jenis paket yang diambil, dan tidak ada penambahan ataupun pengurangan biaya atau tarif (retribusi).

Ia menambahkan untuk penanaman modal BPMPTSP Padang hanya mengurusi perizinan dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) dikeluarkan oleh BPMPTSP Sumbar. (*)