Izin Silaturahim ke Dumai, Sudigdo Belum Kembali ke Rutan Pasaman

id Rutan Pasaman

Izin Silaturahim ke Dumai, Sudigdo Belum Kembali ke Rutan Pasaman

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman (kiri), memberikan penjelasan terkait napi yang belum kembali setelah mendapatkan izin mendapatkan izin untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di Dumai, Provinsi Riau. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, belum kembali setelah mendapatkan izin untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan pihak keluarga warga binaan yang bernama Sudigdo (44) ini meminta izin kepada pihak rutan untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Bagan Besar Dumai, Riau.

"Istri warga binaan ini baru saja pulang haji. Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya memberikan izin kepada warga binaan tersebut selama tiga hari yakni sejak 9 hingga 11 September 2017. Namun sudah hampir seminggu warga binaan tersebut juga belum kembali ke Rutan Lubuk Sikaping.

"Kita memberikan izin setelah ada yang menjaminnya bahwa warga binaan tersebut tidak akan melarikan diri. Tapi hingga saat ini dia belum juga kembali ke Rutan," ujarnya.

Ia menjelaskan warga binaan ini merupakan tahanan dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

"Selain itu, dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

"Dia baru saja pindah dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Muaro Padang. Dia baru pindah ke Pasaman sekitar tiga bulan yang lalu," imbuhnya.

Menurutnya, saat warga binaan tersebut bertemu dengan istrinya dia didampingi oleh seorang petugas dari Rutan Lubuk Sikaping.

"Tapi kita heran juga kenapa dia tidak kembali dengan petugas kita itu," ujarnya.

Ia mengakui bahwa pemberian izin tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.

"Sudah, semuanya sudah sesuai dengan prosedur tetapnya," katanya.

Ia mengatakan alasannya untuk memberikan izin tersebut karena rasa kemanusian kepada warga binaan.

"Sebelumnya dia belum pernah mengajukan izin keluar Rutan. Baru kali ini saja," katanya.

Terkait dengan belum kembalinya warga binaan tersebut, ia mengaku belum melayangkan surat kepada Kepolisian Resor Pasaman.

"Dia tidak melarikan diri. Kalau dia melarikan diri saya akan laporkan langsung ke atasan dan melayangkan surat kepada pihak Polres Pasaman. Dia hanya mangkir saja," katanya.

Selanjutnya, terkait belum kembalinya Sudigdo ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, pihaknya sudah melakukan pencarian ke Kota Dumai Riau dan ke rumah warga binaan tersebut.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Riau terkait hal tersebut karena yang bersangkutan ada di Riau," ujarnya. (*)