Ombudsman Terima 296 Laporan Hingga Agustus 2017

id Ombudsman

Ombudsman Terima 296 Laporan Hingga Agustus 2017

Banner pengaduan layanan publik Ombudsman. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 296 laporan terkait layanan publik di provinsi itu hingga Agustus 2017.

"Jumlah aduan pada 2017 diperkirakan mencapai 400 dan meningkat dari 2016 yang jumlah pengaduannya sebanyak 340," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis.

Ia merinci pengaduan yang paling banyak hingga agustus 2017 ini adalah bidang pendidikan sebanyak 45 laporan, diikuti pertanahan 37, perhubungan atau infrastruktur 34 dan kepegawaian 33 aduan.

Menurutnya aspek yang sering dilaporkan masyarakat yakni, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan suatu proses yang cukup lama, permintaan imbalan uang atau jasa, dan tidak berkompetennya pejabat yang melakukan pelayanan.

Pihaknya menilai laporan yang dominan masuk ke Ombudsman masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun seiring berjalannya waktu masyarakat sudah mulai kritis dan berani melapor keburukan pelayanan publik.

"Penyelenggara pemerintahan dapat terus berbenah dengan adanya laporan-laporan dari masyarakat ini," kata dia.

Ia mengatakan dengan adanya layanan pengaduan maka instansi terkait akan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Terkait penyelesaian pengaduan masyarakat tersebut ia mengatakan hingga saat ini sudah selesai 80 persen, metode penyelesainnya ketika dilakukan klarifikasi pihak terkait langsung menindaklanjuti dan mencari solusi persoalan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mendapatkan pelayanan publik yang buruk, karena melalui aduan ini merupakan salah satu upaya untuk menuju pelayanan yang lebih baik.

"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan pelayanan yang buruk, walaupun itu hal-hal kecil dan dianggap sepele," tambahnya. (*)