Pariaman, (Antara Sumbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengimbau biro perjalanan haji dan umrah yang ada di kota itu agar segera mengurus serta melengkapi izin usaha.
"Dari data yang kita himpun terdapat 13 biro perjalanan haji dan umrah di Kota Pariaman, namun baru dua yang memiliki izin resmi cabang, dan satu sedang mengurus izin," kata Kepala Kemenag setempat Muhammad Nur, di Pariaman, Kamis.
Dua biro perjalanan yang resmi yaitu Holiday Sianok dan Penjuru Wisata Negeri, kemudian Bumi Minang Pertiwi sedang mengurus izin. Sedangkan sisanya masih belum sehingga dianggap ilegal, kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2015 tentang travel wisata mewajibkan setiap biro perjalanan mengurus izin usaha.
Untuk izin pembukaan cabang ujar dia, setiap biro perjalanan umrah dan haji dapat mengurus di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat.
Berdasarkan pendataan serta survei ke lapangan ujar dia, pihaknya banyak menemukan biro perjalanan umrah yang memiliki kantor dan plang nama namun tidak ada yang mengurus.
"Kita mengkhawatirkan biro perjalanan haji dan umrah yang ilegal ini, merugikan masyarakat yang ingin pergi ke Tanah Suci," kata dia.
Selain itu ujarnya, pihaknya juga menegaskan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang bekerja sama dengan perusahaan lain atau konsorsium juga tidak dibenarkan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut.
Untuk mengurangi risiko dugaan penipuan terhadap masyarakat atau calon jamaah umrah di daerah itu, Kemenag setempat juga membuka posko pengaduan.
"Kita akan kumpulkan para pengusaha biro perjalanan umrah dan haji agar menaati aturan menteri tersebut, namun jika tidak mematuhi maka pihak kepolisian akan bertindak tegas," ujarnya.
Terkait persoalan biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil, Kemenag setempat akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan serta mendata para masyarakat yang merasa dirugikan.
Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mengimbau masyarakat setempat untuk teliti dan cermat sebelum mendaftar haji atau umrah melalui biro-biro penyelenggara, agar tidak menjadi korban penipuan.
"Pemerintah tidak dapat menghalangi masyarakat untuk mendaftar haji atau umrah, sebab hal itu urusan personal, namun perlu diingatkan untuk berhati-hati," kata dia.
Hal itu disampaikan terkait banyaknya masyarakat mendaftar haji dan umrah melalui biro-biro penyelenggara serta adanya sejumlah kasus penipuan yang telah diketahui secara nasional.
Ia menjelaskan masyarakat perlu cermat dan memastikan biro perjalanan haji dan umrah tempat mereka mendaftar memiliki perizinan yang lengkap.
Sebelumnya belasan masyarakat di Kota Pariaman, melaporkan Direktur biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil ke Kepolisian Resor (Polres) setempat karena tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Kami sudah tiga kali gagal berangkat seperti yang dijanjikan oleh pihak Safinatun," kata Mardiati Ali Usman, salah seorang calon jamaah umrah.
Ia mengatakan keberangkatan pertama awalnya direncanakan pada 9 Desember 2016 kemudian yang kedua pada 17 Februari 2017 dan terakhir 19 Februari 2017. (*)
Berita Terkait
BMKG sarankan masyarakat tunda perjalanan bila cuaca ekstrem
Minggu, 14 April 2024 16:26 Wib
Cerita perjalanan Bupati Solok saat antarkan langsung bantuan ke korban banjir di Pesisir Selatan
Senin, 18 Maret 2024 14:03 Wib
Akhir perjalanan Garuda dan awal petualangan baru tak kalah menantang
Senin, 29 Januari 2024 9:54 Wib
Indonesia akhiri perjalanan di Piala Asia usai kalah dari Australia
Minggu, 28 Januari 2024 20:59 Wib
JKN Mengiringi Perjalanan Pengobatan Ginjal
Rabu, 8 November 2023 7:23 Wib
Pawai budaya meriahkan perjalanan Ganjar-Mahfud ke KPU RI
Kamis, 19 Oktober 2023 11:20 Wib
Hakim MK motivasi mahasiswa rencanakan masa depan saat kuliah
Jumat, 29 September 2023 15:20 Wib
Kejari Pasbar tuntut tersangka perjalanan dinas DPRD 1,5 tahun penjara
Jumat, 8 September 2023 15:45 Wib