Kemenag Imbau Biro Perjalanan Lengkapi Izin Usaha

id Biro Perjalanan

Kemenag Imbau Biro Perjalanan Lengkapi Izin Usaha

Ilustrasi - Biro Perjalanan. (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengimbau biro perjalanan haji dan umrah yang ada di kota itu agar segera mengurus serta melengkapi izin usaha.

"Dari data yang kita himpun terdapat 13 biro perjalanan haji dan umrah di Kota Pariaman, namun baru dua yang memiliki izin resmi cabang, dan satu sedang mengurus izin," kata Kepala Kemenag setempat Muhammad Nur, di Pariaman, Kamis.

Dua biro perjalanan yang resmi yaitu Holiday Sianok dan Penjuru Wisata Negeri, kemudian Bumi Minang Pertiwi sedang mengurus izin. Sedangkan sisanya masih belum sehingga dianggap ilegal, kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2015 tentang travel wisata mewajibkan setiap biro perjalanan mengurus izin usaha.

Untuk izin pembukaan cabang ujar dia, setiap biro perjalanan umrah dan haji dapat mengurus di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat.

Berdasarkan pendataan serta survei ke lapangan ujar dia, pihaknya banyak menemukan biro perjalanan umrah yang memiliki kantor dan plang nama namun tidak ada yang mengurus.

"Kita mengkhawatirkan biro perjalanan haji dan umrah yang ilegal ini, merugikan masyarakat yang ingin pergi ke Tanah Suci," kata dia.

Selain itu ujarnya, pihaknya juga menegaskan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang bekerja sama dengan perusahaan lain atau konsorsium juga tidak dibenarkan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut.

Untuk mengurangi risiko dugaan penipuan terhadap masyarakat atau calon jamaah umrah di daerah itu, Kemenag setempat juga membuka posko pengaduan.

"Kita akan kumpulkan para pengusaha biro perjalanan umrah dan haji agar menaati aturan menteri tersebut, namun jika tidak mematuhi maka pihak kepolisian akan bertindak tegas," ujarnya.

Terkait persoalan biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil, Kemenag setempat akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan serta mendata para masyarakat yang merasa dirugikan.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mengimbau masyarakat setempat untuk teliti dan cermat sebelum mendaftar haji atau umrah melalui biro-biro penyelenggara, agar tidak menjadi korban penipuan.

"Pemerintah tidak dapat menghalangi masyarakat untuk mendaftar haji atau umrah, sebab hal itu urusan personal, namun perlu diingatkan untuk berhati-hati," kata dia.

Hal itu disampaikan terkait banyaknya masyarakat mendaftar haji dan umrah melalui biro-biro penyelenggara serta adanya sejumlah kasus penipuan yang telah diketahui secara nasional.

Ia menjelaskan masyarakat perlu cermat dan memastikan biro perjalanan haji dan umrah tempat mereka mendaftar memiliki perizinan yang lengkap.

Sebelumnya belasan masyarakat di Kota Pariaman, melaporkan Direktur biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil ke Kepolisian Resor (Polres) setempat karena tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami sudah tiga kali gagal berangkat seperti yang dijanjikan oleh pihak Safinatun," kata Mardiati Ali Usman, salah seorang calon jamaah umrah.

Ia mengatakan keberangkatan pertama awalnya direncanakan pada 9 Desember 2016 kemudian yang kedua pada 17 Februari 2017 dan terakhir 19 Februari 2017. (*)