Satpol PP-Damkar Agam Tertibkan Baliho Habis Masa Berlaku

id satpol pp

Satpol PP-Damkar Agam Tertibkan Baliho Habis Masa Berlaku

Petugas Satpol PP. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menertibkan seluruh baliho dan spanduk yang sudah habis masa berlaku namun masih terpasang di fasilitas umum daerah itu.

"Kita telah menertibkan puluhan lembar baliho dan spanduk yang terpasang di tiang listrik, telepon dan lainnya," kata Kepala Satpol PP-Damkar Agam, Dandi Pribadi didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Arnis di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan, puluhan baliho dan spanduk itu diamankan di Mako Satpol PP-Damkar Agam untuk dimusnahkan.

Selain menertibkan baliho dan spanduk, katanya, Satpol PP-Damkar Agam juga menertibkan tiga pedagang yang berjualan di trotoar.

"Seluruh barang dagangan mereka dibawa ke Mako Satpol PP-Damkar dan kita serahkan setelah mereka membuat surat peryataan tidak berjualan di kawasan itu," katanya.

Sebelumnya Satpol PP-Damkar telah sering mengingatkan mereka agar tidak berjualan di lokasi itu karena Pemkab Agam telah menyediakan lokasi untuk berjualan di Pasar Impres Padang Baru.

Namun mereka tidak mengindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan dengan cara menertibkan dagangan mereka.

"Kami telah sering mengingatkan mereka karena keberadaan mereka sangat menganggu pengguna jalan," katanya.

Penertiban ini untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Kita konsisten dalam penegakan Perda dan bagi yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)