Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Budi Legimin (32), kurir sabu-sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sihol Boang di Padang, Rabu.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Suroto, yang pada sidang sebelumnya juga menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program negara dalam pemberantasan narkoba.
Dari amar putusan hakim diketahui perbuatan yang menjerat terdakwa ke kursi pesakitan itu berawal pada 6 Maret 2017.
Saat itu, Budi Legimin berada di depan Apotik Sari, Jalan M H Tamrin, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Saat itu terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu seberat 391,19 kepada seseorang. Barang haram tersebut diakui terdakwa milik rekannya bernama Zulkifli.
Ketika berhasil mengantarakan barang haram terdakwa akan menerima upah dari Zulkifli.
Namun malang bagi terdakwa, ia ditangkap oleh polisi sebelum barang tersebut sampai pemesan yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Kejari Pariaman musnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu
Rabu, 6 Maret 2024 18:46 Wib
Polres Agam tangkap pengedar sabu di warung
Senin, 19 Februari 2024 17:12 Wib
Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai
Jumat, 22 Desember 2023 10:52 Wib
Kasus peredaran sabu 144 kilogram
Rabu, 20 Desember 2023 11:54 Wib
Polisi tangkap penyelundup sabu yang lintas negara
Rabu, 29 November 2023 16:39 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pengedar sabu
Selasa, 21 November 2023 17:41 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pemuda hendak transaksi sabu
Rabu, 18 Oktober 2023 23:55 Wib