Delapan Bulan, Baznas Bukittinggi Himpun Zakat Rp2,2 Miliar

id Baznas Bukittinggi

Delapan Bulan, Baznas Bukittinggi Himpun Zakat Rp2,2 Miliar

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukittinggi, Rahman R (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), telah menghimpun zakat sebesar Rp2,2 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017.

Ketua Baznas Bukittinggi, Rahman R di Bukittinggi, Rabu, mengatakan 85 persen zakat bersumber dari pegawai negeri setempat dan sisanya dari pengusaha atau orang pribadi yang mengantar ke kantor Baznas Bukittinggi.

"Tahun ini target Baznas mengimpun zakat Rp2,4 miliar. Dengan memanfaatkan peran relawan dan unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid diharapkan target itu dapat tercapai dan membantu masyarakat yang berhak menerima bantuan," tambahnya.

Ia menyebutkan di 2017 disalurkan zakat sebesar Rp1,68 miliar kepada mustahik melalui program Bukittinggi Cerdas sebanyak 1.346 mustahik, Bukittinggi Makmur sebanyak 1.303 mustahik.

Kemudian Bukittinggi Peduli sebanyak 1.013 penerima, Bukittinggi Taqwa bagi 164 mustahik dan melalui program Bukittinggi Sehat kepada 110 mustahik atau total sebanyak 3.936 mustahik.

"Kemudian sebesar Rp240 juta untuk bantuan bila ada peristiwa tidak diduga seperti bencana alam, kebakaran atau baru-baru ini bantuan bagi Muslim Rohingya. Total Rp1,92 miliar disalurkan selama 2017," jelasnya.

Hingga saat ini penyaluran zakat telah selesai disalurkan melalui tiga program sementara dua program lainnya yaitu Bukittinggi Cerdas dan Bukittinggi Makmur masih dalam proses.

"Di Bukittinggi Cerdas masih ada sebesar Rp16 juta bagi 40 orang mahasiswa dan Bukittinggi Makmur sebesar Rp140 juga berupa uang, modal dalam bentuk barang dan bimbingan," lanjutnya.

Penyaluran bantuan dilaksanakan selambatnya akhir September 2017.

Ia menilai kesadaran warga setempat dalam mengeluarkan zakat sudah baik namun masih banyak yang menyalurkan secara pribadi kepada orang-orang sekitar lingkungannya.

Penyaluran secara pribadi, menurut dia dikhawatirkan tidak tepat sasaran karena umumnya masyarakat belum ahli dalam memverifikasi siapa yang berhak menerima zakat.

"Tidak ada larangan untuk menyalurkannya sendiri. Namun kami tetap imbau supaya masyarakat menyalurkannya melalui Baznas agar lebih efektif. Bila tidak tepat sasaran, nantinya disebut bersedekah bukan berzakat," ujarnya. (*)