Pemkab Sijunjung Bank Sampah Lansek Manih

id #Bank Sampah #Pemkab Sijunjung

Pemkab Sijunjung Bank Sampah Lansek Manih

Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam pengelolaan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang (3R), sehingga perlu ada bank sampah Lansek Manih. (c)

Muaro (Antara Sumbar) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sijunjung dalam pengelolaan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang (3R), sehingga perlu ada bank sampah Lansek Manih.

Bank sampah tersebut ditempatkan pada lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung, yang berfungsi untuk menampung dan membeli sampah yang bernilai ekonomis dari OPD/instansi dan masyarakat, Kepala Bidang PSLB3, Roni S.S.STP, di Muaro, Selasa.

Pendirian Bank Sampah Lansek Manih itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 15 berbunyi pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilatas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilihan sampah.

Selain itu, pengelola sampah yang dihasilkan, membersihkan jalan, saluran, taman dan menyediakan tempat sampah sesuai dengan volume dan jenis sampah yang dihasilkan dan membuang sampah ke TPS.

Sesuai dengan hasil pengamatan dan evaluasi Tim Penilai Kantor Bersih dan Hijau di Kabupaten Sijunjung, kata dia, masih ada ditemui OPD/Instansi/BUMD/BUMN yang belum melaksanakan pengelolaan sampah di kantor masing-masing dengan baik.

Hal itu dapat dilihat seperti tempat/wadah sampah yang tidak memadai, tidak ada pemilahan sampah, adanya sampah yang dibakar dan puntung rokok dibuang sembarangan tempat terutama di pot-pot bunga atau di taman.

Setiap OPD menyiapkan tong sampah terpilah berwarna yang diberi label sesuai jenis sampah, terpilah 5 jenis yang berwarna Hijau (sampah organik) dapat dijadikan kompos, Kuning (sampah guna ulang).

Selanjutnya, Biru (sampah daur ulang) ditempatkan di tempat pengumpulan sampah dengan skala kantor yang telah diberi label dan yang sudah terkumpul bisa di tabung ke Bank sampah atau dijual ke pengepul sampah.

Sedangkan, Merah (sampah B3 yang berbahan bahaya dan beracun) dan Abu-abu (sampah residu seperti puntung rokok,pembungkus makanan dan tisue bekas) dibuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).

Ia berharap kepada Kepala OPD menginstruksikan kepada setiap karyawan untuk membuang sampah sesuai jenisnya di tong sampah yang telah disediakan.***