Kembangkan Wisata Bahari, Pengusaha Diminta Tidak Rusak Ekosistem Laut

id Terumbu Karang

Kembangkan Wisata Bahari, Pengusaha Diminta Tidak Rusak Ekosistem Laut

Anggota kelompok nelayan Sei Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus, Padang, Kamis, menanam terumbu karang bantuan dari PT Pertamina (Persero) di peraiaran setempat, Kamis (3/8). (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat meminta pengusaha dalam melakukan pengembangan di kawasan pesisir dan kepulauan tidak merusak ekosistem laut karena merupakan tindakan pidana.

"Kami tidak ingin lagi ada pengrusakan terhadap ekosistem laut untuk melakukan pembangunan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Senin.

Menurut dia, di beberapa kawasan wisata pesisir dan kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan dan Kota Padang hal itu kerap terjadi.

"Salah satunya adalah pengusaha Swarnadipa yang melakukan pelanggaran dengan melakukan eksploitasi terumbu karang untuk membangun resort miliknya," ujarnya.

Perusakan tersebut langsung dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian dan telah dilakukan penyelidikan.

"Saat ini kasus ini telah P21 dan siap dilimpahkan kepada kejaksaan untuk segera disidangkan," katanya.

Ia mengatakan, perusakan ekosistem laut atau terumbu karang merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kepada semua pihak yang akan mengembangkan lokasi wisata, atau kegiatan perekonomian di kawasan laut," ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di kawasan pesisir dan kepulauan agar pengrusakan ekosistem laut tidak terjadi lagi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha untuk menjaga ekosistem laut dalam melakukan pembangunan di kawasan laut," katanya. (*)