Padang Perluas Lahan Pertanian Tingkatkan Produksi Padi

id lahan pertanian

Padang Perluas Lahan Pertanian Tingkatkan Produksi Padi

Sawah. (ANTARA)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memperluas lahan pertanian dengan membuka seluas 20 hektare lahan baru pada 2018 yang terancam akibat adanya alih fungsi lahan di daerah itu.

"Selama kurun waktu lima tahun terjadi alih fungsi lahan seluas 35 hektare dari 7.646 hektare lahan pertanian di Padang," kata Kepala Dinas Pertanian setempat, Syaiful Bahri di Padang, Jumat.

Alih fungsi lahan itu salah satunya terjadi karena disebabkan oleh perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang beralih ke arah Utara. Sementara bagian Utara Padang merupakan salah satu sentra pertanian kota itu.

Pembukaan lahan baru, ujarnya merupakan salah satu upaya dalam mengimbangi adanya alih fungsi lahan tersebut, agar tidak berpengaruh terhadap produksi pertanian.

Ia menyebutkan pembukaan 20 hektare lahan itu dilakukan di kawasan Bungus Teluk Kabung.

"Sudah ada yang bersedia lahannya dibuka dan bukan merupakan kawasan lindung, lahan yang dibuka akan digunakan untuk cetak sawah baru," lanjut dia.

Untuk pembukaan lahan tersebut pemerintah, katanya, menyediakan dana sebesar Rp360 juta dengan rincian Rp16 juta untuk pembukaan satu hektare.

Ia berharap dengan pembukaan lahan baru tersebut, lahan terlantar yang produktif dapat termanfaatkan secara maksimal, sehingga mampu menunjang kebutuhan pangan di Kota Padang.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan laju pertumbuhan penduduk merupakan salah satu penyebab adanya aih fungsi lahan.

Sehingga, tambah dia pihaknya sedang melakukan penyempurnaan terhadap RTRW, pelanggaran terhadap RTRW itu nantinya akan dikenakan sanksi.

"Pada kawasan tertentu juga akan dirancang bangunan rumah memiliki minimal dua lantai agar tidak terlalu banyak lahan yang terpakai," jelasnya.

Selain itu, diharapkan juga kesadaran masyarakat, agar alih fungsi lahan pertanian tidak terlalu drastis karena akan berdampak pada produksi pertanian. (*)