Legislator Usulkan Kenaikan HET Elpiji Tiga Kilogram

id Mulyadi

Legislator Usulkan Kenaikan HET Elpiji Tiga Kilogram

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi mengusulkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji tabung tiga kilogram sebesar Rp1.000 untuk mengatasi kelangkaan yang sering terjadi.

"Usulan menaikkan HET elpiji tabung tiga kilogram dari Rp17.000 menjadi Rp18.000 ini sudah kami sampaikan sebelumnya ke pemerintah, namun belum ada pembicaraan lebih lanjut untuk mengambil kebijakan tersebut," katanya di Padang, Kamis.

Hal itu ia sampaikannya usai melakukan evaluasi penyaluran dan pendistribusian BBM dan elpiji di provinsi setempat.

Menurutnya kelangkaan elpiji yang sempat terjadi di beberapa daerah di Sumbar disebabkan oleh dipotongnya anggaran untuk subsidi gas elpiji tabung tiga kilogram pada APBN 2017 dari Rp28 miliar menjadi Rp20 miliar.

Hal itu, katanya tentu berdampak pada pendistribusian dan biaya operasional dari PT Pertamina sehingga menyebabkan kelangkaan.

"Untuk jangka panjang, saya rasa kebijakan ini bisa dipikirkan oleh pemerintah," kata dia.

Ia menilai selama ini ketika terjadi kelangkaan, elpiji tabung tiga kilogram tersebut harganya juga naik mencapai Rp24.000 per tabung sehingga lebih memberatkan masyarakat.

"Dari pada masyarakat terus menerus dilema oleh elpiji ini, alangkah lebih baiknya pemerintah segera mengambil kebijakan untuk jangka panjang," ujar dia.

Selain itu pemerintah perlu segera menuntaskan pengalihan pemakaian minyak tanah ke gas elpiji tabung tiga kilogram terutama di daerah terpencil.

"Harus merata dan adil, agar masyarakat sama-sama merasakan manfaatnya," tambahnya.

Sementara Vice President Domestic Gas Pertamina, Kusnendar mengatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut, namun semuanya kembali ke pemerintah karena PT Pertamina tidak memiliki wewenang untuk kebijakan seperti itu.

"Kebijakan seperti itu wewenangnya pemerintah, namun untuk operasionalnya kami mendukung," ujarnya. (*)