Sumbar Gencarkan Sosialisasi HET Beras ke Distributor dan Pedagang Eceran

id beras

Sumbar Gencarkan Sosialisasi HET Beras ke Distributor dan Pedagang Eceran

Ilustrasi - Beras. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras sebagai pengganti Permendag No.27 / M-DAG/ PER/ 5/ 2017.

"Fokus sosialisasi kita adalah distributor dan pedagang eceran," kata Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri di Padang, Rabu.

Menurutnya, peraturan yang baru tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan telah berlaku sejak 1 September 2017.

Pedagang yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi tegas, yaitu pencabutan izin usaha.

"Pasal 7 ayat (1) disebutkan pelaku usaha yang melanggar mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali," ujar dia.

Asben mengatakan penerapan aturan itu di Sumbar memang butuh waktu, karena harga beras di daerah ini cenderung mahal, sesuai jenis beras.

"Kita gencarkan sosialisasi agar semua pedagang paham," katanya.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada 6 September 2017, harga beras kualitas medium I di Pasar Raya Padang masih dijual dengan harga Rp14.100 per kilogram dan beras kualitas medium II Rp14.350 per kilogram.

Sementara beras kualitas super I dijual Rp13.850 per kilogram dan beras kualitas super II Rp14.500 per kilogram.

Sedangkan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

Sementara itu Kepala Bulog Divre Sumbar Nenhur Ngkaimi mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi, terutama pada pedagang yang merupakan mitra Bulog.

"Jangan nanti mereka terlanjur membeli stok barang dengan harga mahal, sementara harga jual telah ditetapkan. Pasti rugi. Kasihan pedagangnya," ujar dia. (*)