Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Meningkat

id Kemenkeu

Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Meningkat

Kementerian Keuangan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerintah menaikkan alokasi anggaran APBN untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dari Rp72,285 triliun pada 2016 menjadi Rp77,654 triliun pada 2017.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Parjiono di Depok, Jawa Barat, Rabu mengatakan, dukungan anggaran untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tersebut dialokasikan pada enam kementerian dan lembaga (K/L).

Ke enam K/L tersebut yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"(Pendanaan) Ini sebagai komitmen pemerintah untuk berperan dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK)," katanya dalam diskusi bertajuk "Pemetaan Pendanaan untuk Perubahan Iklim di Indonesia" yang digelar di Kampus Universitas Indonesia (UI) itu.

Selain alokasi pendanaan, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah kebijakan insentif ataupun disinsentif fiskal terkait perubahan iklim.

Sementara itu terkait insentif fiskal dalam isu perubahan iklim, lanjutnya, antara lain untuk pengembangan energi baru dan terbarukan berupa fasilitas perpajakan, jaminan pemerintah dan "feed in tariff".

Kemudian transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dekon-TP.

"Sumber dana (untuk menanggulangi) perubahan iklim ke daerah kita bantu. Kendalanya daerah belum memiliki program," ucapnya.

Sementara itu Titi Muswati Putranti dari Tax Centre Universitas Indonesia mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pemberian insentif pajak untuk mendorong penurunan emisi atau penanggulangan perubahan iklim.

"Pemerintah perlu membuat terobosan agar insentif pajak terfokus," ujarnya.

Dia mencontohkan perlunya pemberian insentif "special tax" bagi perusahaan yang mendatangkan komponen yang ditujukan untuk penurunan emisi karbon.

Selain itu, lanjutnya, insentif juga dapat diberikan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan inovasi-inovasi energi terbarukan.

Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Achmad Gunawan Witjaksono mengatakan, Indonesia telah menyatakan kontribusi penanganan perubahan iklim dalam "Nationally Determined Contribution" (NDC) yakni penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030 dengan upaya domestik dan 41 persen apabila ada dukungan internasinal.

"Pendanaan NDC berasal dari APBN, hibah (bilateral/multilaral) maupun dari swasta," katanya.

Kegiatan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK itu juga menampilkan pembicara Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini yang menekankan agar sektor adaptasi di daerah perlu didorong.

"Kewenangan sudah diberikan ke daerah, begitu juga dukungan fiskal, tinggal kegiatannya yang harus direalisasikan," katanya. (*)