Satu Lagi, Biro Umrah Dilaporkan Ke Polisi di Pariaman

id biro umrah

Satu Lagi, Biro Umrah Dilaporkan Ke Polisi di Pariaman

Ilustrasi manasik Umroh (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Belasan masyarakat di Kota Pariaman, Sumatera Barat melaporkan Direktur biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil ke Kepolisian Resor (Polres) setempat karena tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami sudah tiga kali gagal berangkat seperti yang dijanjikan oleh pihak Safinatun," kata Mardiati Ali Usman, salah seorang calon jamaah umrah di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan keberangkatan pertama awalnya direncanakan pada 9 Desember 2016 kemudian yang kedua pada 17 Februari 2017 dan terakhir 19 Februari 2017.

Dari keterangan direktur PT Safinatun kata dia, gagalnya keberangkatan tersebut karena visa calon jamaah umrah tertahan.

"Pihak Safinatun berjanji akan memberangkatkan kami, namun hingga saat ini tidak kunjung juga," ujar dia.

Bahkan ujar dia, pertemuan sebelumnya para calon jamaah umrah juga dijanjikan akan diberangkatkan bagi yang bersabar.

"Pertemuan beberapa waktu lalu ada dua pilihan, pertama tetap berangkat namun bersabar, kedua uang dikembalikan bagi yang membatalkan," ujarnya.

Pihaknya menyebutkan total Rp26,5 juta sudah digelontorkan ke pihak PT Safinatun Najah Salsabil.

Salah seorang jamaah umrah lainnya Syamsiar (54) mengatakan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp31 juta ke pihak PT safinatun Najah Salsabil.

"Saya sudah tiga kali gagal berangkat seperti janji pihak Safinatun," ujar dia.

Pihaknya menyebutkan laporan ke pihak kepolisian tersebut merupakan langkah tegas yang diambil para calon jamaah umrah karena merasa dirugikan.

Sementara itu kuasa hukum para calon jamaah umrah, Alwis Ilyas mengatakan total ada 100 masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak PT Safinatun.

"Data yang kami terima ada 100 orang yang merasa dirugikan namun baru 14 calon jamaah melapor ke polisi," kata dia.

Menurutnya hal tersebut termasuk kepada bentuk dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah.

Pihaknya meminta pihak kepolisian memprioritaskan kasus tersebut karena menyangkut niat baik masyarakat yang ingin berangkat ke tanah suci.

"Jika tidak ada solusi yang diberikan oleh pihak terkait maka akan kita gugat secara perdata," ujar dia.

Bahkan kata dia, untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama. (*)