Nilai Tukar Petani Sumbar Naik 0,44 Persen

id BPS

Nilai Tukar Petani Sumbar Naik 0,44 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat nilai tukar petani di daerah itu pada Agustus 2017 naik 0,44 persen dibandingkan Juli 2017.

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di pedesaan pada 11 kabupaten di Sumbar nilai tukar petani Juli 95,82 pada Agustus naik menjadi 96,24," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan nilai tukar petani diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani, yang merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

Menurut dia nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Semakin tinggi nilai tukar petani maka semakin kuat pula kemampuan atau daya beli petani," kata dia.

Ia menyampaikan setelah sempat turun dalam beberapa bulan terakhir nilai tukar petani di Sumbar kembali naik.

"Jika nilai tukar dibawah 100 artinya hasil produksi pertanian tidak mampu menutupi biaya produksi seperti membeli pupuk dan operasional," katanya.

Sukardi menyebutkan nilai tukar petani Agustus untuk subsektor tanaman pangan 91,16, subsektor hortikultura 86,19, subsektor tanaman perkebunan rakyat 98,98, subsektor peternakan 106,54 dan subsektor perikanan 109,96.

Menurutnya secara regional di Sumbar pada Agustus terjadi inflasi di perdesaan sebesar 1,30 persen disebabkan inflasi pada kelompok bahan makanan 2,36 persen.

Sementara, indeks harga yang diterima petani pada Agustus naik 1,47 persen dan indeks harga yang dibayar petani juga naik 1,02 persen.

Sebelumnya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar mengumumkan sekitar 30 persen dari 600 ribu kepala keluarga petani di daerah itu telah memiliki asuransi tani atau Asuransi Usaha Tani (AUT).

"Pada awalnya terserap sebesar 15 persen, sekarang sudah mencapai 30 persen petani yang memiliki AUT," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Candra.

Ia mengatakan nilai premi sebesar Rp180 ribu dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu, petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare lahan untuk setiap musim tanam.

"Ganti rugi bisa dibayarkan maksimal Rp6 juta dengan kerusakan lebih dari 75 persen," sebutnya.

Ia menyampaikan petani dapat mengajukan klaim jika lahan pertanian mengalami kekeringan, kerusakan yang disebabkan oleh banjir ataupun serangan hama. (*)