Polisi: Satu Tahanan Kabur Menyerahkan Diri

id tahanan

Polisi: Satu Tahanan Kabur Menyerahkan Diri

Foto ilustrasi - Tahanan. (Antara)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Satu dari empat tahanan yang kabur dari sel tahanan Polres Solok, Sumatera Barat atas nama Riken (33) menyerahkan diri, dan telah kembali masuk sel, setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari.

"Riken diserahkan langsung oleh pihak keluarganya kepada pihak kepolisian," kata Kapolres Solok AKBP Reh Ngenana melalui Kasat Reskrim AKP Edwin di Arosuka, Selasa.

Ia menjelaskan Riken merupakan satu dari empat tahanan yang kabur dari sel tahanan Polres Solok beberapa hari lalu. Ia berhasil melarikan diri dengan cara memotong jeruji sel dari dalam kamar tahanan yang berada persis di bawah atap sel tahanan.

Penangkapan Riken dibantu pihak keluarganya untuk memancingnya keluar dari tempat persembunyian, setelah itu baru ia diamankan.

Setelah diamankan, pihak keluarganya membantu mengantarkan ke Polres Solok dan dikembalikan ke sel tahanan, katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, dalam pelariannya ia telah melintasi hutan belantara tanpa makan dan minum satu hari penuh, kemudian makan dari buah-buahan di hutan dan sekitar permukiman warga yang berada di sekitar tempat persembunyian.

Ia mengaku sama sekali tidak bermaksud melarikan diri, namun tergoda rayuan temannya untuk kabur.

Saat kabur kondisi cuaca sedang hujan lebat, temannya atas nama Okta Rezo menugaskan Gusnisa menggergaji bagian atas tahanan, keadaan hujan deras memudahkan tersangka untuk melarikan diri karena suara gergaji teredam.

"Sampai saat ini, kita belum mengetahui dari mana Okta Rezo dan Putra mendapat gergaji, karena menurut Riken, dia sendiri tidak mengetahui gergaji itu diperoleh dari mana," ujarnya.

Anggota kepolisian sampai saat ini masih terus memburu keberadaan tiga tahanan lagi, dan beberapa kali mereka sempat dilacak keberadaannya.

Tiga tahanan yang belum tertangkap yaitu Riken Maiyas (31), warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, tahanan kasus pencabulan dan melanggar pasal 290 KUHP.

Lalu Okta Rezo (27) warga Kecamatan Gunung Talang yang merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang juga tersangka tahanan kabur dari lapas Kelas II B Laing Solok dalam kasus pembunuhan di kebun teh Kayu Jao.

Dan Gusnisa Putra (18) warga Batang Barus, Gunung Talang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. (*)