Ombudsman Sumbar Rekomendasikan PPDB Mandiri Dihapus

id ombudsman

Ombudsman Sumbar Rekomendasikan PPDB Mandiri Dihapus

Ombudsman RI. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), merekomendasikan penghapusan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mandiri kepada Dinas Pendidikan Sumbar karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017.

"Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman pada penerimaan siswa baru 2017 kami merekomendasikan seleksi mandiri dihapus dan diganti dengan sistem zonasi," kata Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu ketika menyerahkan temuan pengawasan yang dilakukan dengan memantau lansung ke sekolah dan membuka posko aduan PPDB tahun 2017, sejak Maret hingga Agustus 2017.

Menurutnya berdasarkan temuan PPDB 2017 dilaksanakan tidak menggunakan sistem zonasi sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 15 dan 16 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB.

"Ombudsman menyarankan dibuat sistem zonasi dengan ketentuan jarak dan wilayah mempertimbangkan karakteristik wilayah," tambahnya.

Kemudian pada PPDB juga ditemukan pelaksanaannya dengan mekanisme luar jaringan atau offline dan Ombudsman menyarankan proses dilaksanakan secara daring.

Tidak hanya itu Ombudsman juga menemukan sekolah tidak mengakomodasi penerimaan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu paling sedikit 20 persen sebagaimana di atur oleh Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Adel menyarankan agar diterapkan ketentuan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, yaitu SMA, SMK, dan sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi wajib menerima peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam suatu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Berikutnya Ombudsman juga menemukan pada saat pendaftaran ulang siswa, terdapat permintaan uang kepada orang tua berupa uang titipan komite untuk dua bulan sebesar Rp150.000.

"Dinas Pendidikan harus menindak tegas oknum yang melakukan permintaan uang dan penyimpangan prosedur dalam proses PPDB," katanya.

Pada kesempatan itu Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan pentunjuk teknis terkait pengelolaan dan pendanaan sekolah berasrama.

"Apalagi selama ini belum terdapat petunjuk teknis pengelolaan pendidikan yang berbasis asrama," lanjut dia.

Selanjutnya untuk mencegah maladministrasi penerimaan siswa melalui jalur juara lomba mata pelajaran, festival, seni dan bidang olahraga disarankan untuk mengidentifikasi lomba atau eventyang dilaksanakan secara terstruktur minimal tingkat kabupaten dan kota sampai pada tingkat nasional dan menuangkan dalam petunjuk teknis PPDB.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombdusman namun untuk penerapan sistem zonasi agak kesulitan menerapkan sistem zonasi karena bisa saja kemudian, orang merubah data penduduk untuk keperluan sekolah.

"Kalau menghapus PPDB mandiri saya setuju karena ini juga sesuai dengan arahan gubernur," kata dia. (*)