Padang, (Antara Sumbar) - Dua Fraksi di DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menolak penambahan anggaran terhadap RSUD Rasyidin Padang dalam Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.
"Penambahan anggaran yang diusulkan oleh RSUD Rasyidin Padang tidak layak untuk diteruskan," kata Ketua Fraksi Nasdem, Mailinda Rose di Padang, Jumat (25/8).
Ia mengatakan hal itu karena penggunaan dana yang berasal dari Pusat Pembiayaan Infrastruktur Pemerintah (PPIP) tidak berjalan menurut fungsinya, terjadinya perubahan design dan administrasi.
"Serta kontrak yang tidak lazim yaitu sebanyak lima kali dalam satu tahun masa kontrak," ujar dia.
Kemudian, terdapatnya perubahan item pekerjaan utama, terindikasi telah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana didapat dari pihak ketiga atau bersumber dari pinjaman yang akan menimbulkan beban bunga.
RSUD Rasyidin Padang, sebelumnya mengajukan penambahan modal ke DPRD melalui APBD 2018 sebesar Rp59,8 miliar, sedangkan pada tahun 2015 telah disepakati pinjaman melalui PPIP untuk pembangunan RSUD tersebut sebesar Rp83,3 miliar.
Untuk itu, katanya diharapkan adanya audit atas pelaksanaan dana PPIP tersebut untuk bisa didapatkan persoalan yang terjadi dalam pengelolaan.
"Melihat pada KUA PPAS, tertera anggaran sebesar Rp79,6 miliar yang muncul secara mengejutkan terhadap RSUD Kota Padang dan dana hibah PSM," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maidestal Hari Mahesa.
Dengan demikian, katanya Fraksi PPP menilai pembahasan diinternal badan anggaran terhadap RSUD dan Padang Sejahtera Mandiri (PSM) belum memenuhi mekanisme yang disepakati sebelumnya, sedangkan dalam laporan telah mencantumkan angka sebagaimana yang disebutkan.
Sebelumnya pada Jumat (25/8) DPRD bersama pemerintah Kota Padang telah menyepakati KUA PPAS APBD 2018 dengan anggaran belanja sebesar Rp2,351 triliun, jumlah anggran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,103 miliar atau sebesar 46,96 persen dari total APBD.
"Pengesahan KUA PPAS APBD 2018 tersebut berdasarkan hasil votting terhadap anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra.
Penetapan keputusan dengan votting tersebut, disebabkan tidak ditemuinya kesepakatan untuk menyepakati KUA PPAS 2018 berdasarkan pandangan fraksi. (*)
Berita Terkait
Pemkot Padang tambah 10 armada Trans Padang koridor 3
Jumat, 19 April 2024 5:01 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib