Bupati Ingatkan LPj Keuangan Pemerintahan Nagari

id Irdinansyah Tarmizi

Bupati Ingatkan LPj Keuangan Pemerintahan Nagari

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi mengingatkan seluruh wali nagari untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan dana nagari tahap I ke Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

"Kita sudah mengingatkan beberapa waktu lalu bahwa pemerintahan nagari paling lambat hari ini, 25 Agustus 2017, sudah harus menyampaikan LPj keuangan tahap I, karena jika tidak maka Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) tidak akan mencairkan dana tahap II," katanya di Batusangkar, Jumat.

Bupati menyebutkan penyampaian LPj harus memenuhi persyaratan dimana laporan keuangan sudah mencapai 70 persen dan laporan pembangunan fisik mencapai 50 persen.

Ia menjelaskan dana nagari ini berasal dari pemerintah pusat dengan prioritas pada pembanguan strategis, pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan perbatasan, dan pembangunan daerah tertinggal.

Pada 2017, dana nagari dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis nagari dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

"Selama ini penggunaan dana nagari masih terdapat permasalahan diantaranya penggunaan dana di luar bidang prioritas, kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, pengeluaran dana tidak transparan, belanja yang dianggarkan diluar APB nagari," katanya.

Kemudian, dana nagari yang telah disalurkan ke rekening namun ditarik dan disimpan di luar rekening nagari, pekerjaan yang semestinya swakelola dengan memberdayakan masyarakat namun dikerjakan pihak ketiga dan ada juga yang proyeknya fiktif sehingga tidak ada pembangunan di nagari.

Sementara itu, Pelaksana Harian (PLh) Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ali Nurudin menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan, pengawasan dan pengawalan penggunaan dana nagari di daerah itu guna mencegah terjadinya penyimpangan.

"Pengelolaan dana nagari tersebut harus transparan dan tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan dana nagari ini jumlahnya cukup besar dan perlu diawasi bersama. Jangan sampai ada yang menggelembungkan dana dan adanya kegiatan fiktif yang dilakukan oleh pihak pemerintahan nagari.

Ia menyampaikan pengawalan dana nagari itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung untuk mengantisipasi kesalahan pengelolaan dana nagari mulai dari penyaluran, pengawasan dan realisasinya. (*)