Menhub Tunjuk Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut

id Budi Karya Sumadi

Menhub Tunjuk Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Surakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyusul ditetapkannya A. Tonny Budiono sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sudah mengeluarkan surat perintah sebagai pelaksanan tugas sebagai Dirjen Perhubungan Laut kepada Bay Mokhamad Hasani," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.

Bay saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan penunjukan Bay sebagai pelaksana tugas terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan.

Sebagai pelaksana tugas, kata Budi, Bay diberi wewenang untuk melaksanakan tugas rutin dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri Perhubungan.

Budi kembali mengaku prihatin dengan kejadian penangkapan salah satu dirjennya dan menunjung tinggi kegiatan yang dilakukan KPK.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi," ujarnya.

Atas kejadian yang kembali terjadi di Kemenhub itu, Budi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan 2016 tersebut.

"Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," ucapnya.

Dia memastikan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

Kejadian tersebut, menjadi masukan bagi dirinya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (24/8) malam, meengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," katanya.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). (*)