Legislator: KPU Berikan Pendidikan Politik Pada Pelajar

id Pendidikan Politik

Legislator: KPU Berikan Pendidikan Politik Pada Pelajar

Pemilihan Ketua OSIS sistem Pemilu di SMA 1 Lubuk Sikaping. (Antara Sumbar/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, M Mardinal mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan pendidikan politik kepada para pelajar di daerah itu.

"Pendidikan politik dapat diberikan kepada para pelajar sebagai pemilih pemula di Kabupaten Pasaman," kata dia di Lubuk Sikaping, Kamis.

Ia mengatakan pendidikan politik yang dapat diberikan seperti pengetahuan demokrasi melalui penerapan Pemilihan Umum (Pemilu) Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Hal tersebut kata dia, akan memupuk rasa kepedulian para pelajar sebagai pemilih pemula dalam menentukan pemimpin di tingkat sekolah.

"Jika di tingkat sekolah sudah diajarkan, maka saat memilih kepala daerah dan wakil rakyat mereka cukup cerdas dalam memberikan hak suaranya," ujar dia.

Ia mengatakan pendidikan politik harus ditanamkan dan diajarkan kepada para pemilih pemula agar mengetahui pentingnya pengetahuan di bidang tersebut.

Apalagi para pemilih pemula seperti anak Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat belum tersentuh politik, sehingga perlu pembinaan lebih agar menjadi masyarakat yang cerdas dalam memilih pemimpin di masa depan, ujarnya.

Namun ia juga mengingatkan pihak yang berkepentingan agar tidak melibatkan anak didik kepada politik praktis yang dapat merusak tatanan sistem demokrasi di daerah itu.

"Kita apresiasi terobosan KPU, namun juga perlu diingat para pemilih pemula harus betul-betul dikawal agar tidak terjadi politik praktis di masa mendatang," ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Sebelumnya KPU Kabupaten Pasaman, menerapkan sistem Pemilu untuk pemilihan ketua OSIS di SMAN 1 Lubuk Sikaping guna mengenalkan kepada calon pemilih pemula.

Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya mengajak peran serta pemilih pemula agar menggunakan hak pilih mereka pada pemilu mendatang.

Ia menjelaskan program KPU 'Goes to School' ini merupakan agenda kegiatan Pasaman dalam rangka menumbuhkan kesadaran generasi muda akan pentingnya pemilu dalam berdemokrasi.

Menurutnya Republik Indonesia telah memilih sistem demokrasi sejak 72 tahun lalu. Salah satu indikator pelaksanaannya yakni dilakukan pemilu oleh penyelenggara yang ditetapkan Undang-undang.

"Pada Juli 2017 telah ditetapkan Undang-undang Pemilu yang baru dalam rapat paripurna DPR RI. UU tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 yakni UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Perubahan penting lainnya yakni ketentuan umur penyelenggara pemilu pada tingkat Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditetapkan minimal berusia 17 Tahun. (*)