Tanggapan DPRD Sumbar Soal Sekda "Ganda" Limapuluhkota

id DPRD Sumbar

Tanggapan DPRD Sumbar Soal Sekda "Ganda" Limapuluhkota

Anggota DPRD Sumbar Supardi. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi memberikan solusi dari langkah Wakil Bupati Limapuluh Kota yang melantik Sekretaris Daerah setempat ketika Bupati menenuaikan ibadah haji, sehingga daerah itu kini memiliki dua sekda.

"Pemprov hendaknya segera melakukan mediasi terhadap persoalan itu karena berdampak terhadap pembangunan di kabupaten tersebut," kata anggota DPRD Sumbar Supardi di Padang, Senin.

Menurut Politikus Gerindra itu hal tersebut akan mengganggu jalannya roda pemerintahan kabupaten Limapuluh Kota dan menghambat program pembangunan yang ada.

"Kabupaten itu saat ini sangat butuh pembenahan tentunya kami berharap persoalan ini agar dapat segera diselesaikan," kata anggota dewan Dapil V Payakumbuh-Limapuluh Kota tersebut.

Ia juga menyayangkan langkah Bupati Limapuluh Kota yang mengganti sekretaris daerah definitif dengan pelaksana tugas sebelum berangkat haji. Selain itu jabatan kepala dinas yang memiliki status sebagai pelaksana tugas.

"Hal ini tentu tidak baik karena pelaksana tugas tidak memiliki ruang gerak yang luas dan mereka tidak dapat bekerja dengan baik karena status mereka belum jelas," katanya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar mengingatkan pasangan kepala daerah yang tidak harmonis agar memprioritaskan komunikasi informal.

Menurut dia gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten dan kota termasuk mengingatkan pasangan kepala daerah yang tidak sejalan.

"Kami berharap kepala daerah yang tidak harmonis ini dapat diingatkan selalu melakukan komunikasi informal," ujarnya.

Ia meminta agar gubernur memprioritaskan komunikasi informal dengan tujuan menjaga psikologis pasangan kepala daerah karena apabila ditangani oleh Tim Harmonisasi Kepala Daerah (THKD) gubernur atau wakil gubernur belum tentu terlibat secara langsung.

"Alangkah lebih baik jika komunikasi informal dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur dan berbicara secara langsung dengan pasangan kepala daerah yang tidak harmonis tersebut," katanya.

Sementara untuk beberapa pasangan kepala daerah yang disebut-sebut tidak harmonis, ia berharap mereka bisa menyadari kalau setiap kepala daerah adalah satu paket.

Apabila ada hal-hal yang membuat mereka tidak sepaham agar saling menahan diri dan sadar dengan tujuan awal, yakni untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan di tengah masyarakat.

"Kalau sudah satu paket, artinya dua-duanya kepala daerah dan wakil punya tanggungjawab yang sama memajukan daerah," kata dia.

Sebelumnya saat Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi sedang menunaikan ibadah haji, Wakil Bupati Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II yang sebelumnya diperhentikan oleh bupati.

Pejabat yang dilantik itu masing-masing Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra yang diangkat bupati.

Sedangkan, Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Hortikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.

Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, hanya dia oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.

Ferizal Ridwan dalam pidatonya saat prosesi pelantikan berlangsung menyatakan kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi yang telah memperhentikan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya.

Pelantikan itu membuat Limapuluh Kota memiliki masing-masing dua pejabat untuk jabatan Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura hingga berpotensi membingungkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. (*)