Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

id pengedar narkoba

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS bersama Kabid Humas Kombes Pol Syamsi memperlihatkan barang bukti saat ekspos kasus di Mapolda Sumbar, Senin (21/8). Polda menangkap dua pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial H (28) dan G (35) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan asal Aceh.

"Kedua pelaku ini ditangkap setelah terbukti akan mengedarkan sabu-sabu seberat 134,5 gram atau senilai Rp180 juta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat ekspose kasus di Padang, Senin.

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda dan berasal dari jaringan yang berbeda. Pertama pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka H yang berasal dari Bandar Dua Kelurahan Pulo Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Setelah memiliki informasi yang cukup, petugas menangkap pelaku H pada Kamis (17/8) di Jalan Raya Kumpulan Bonjol Kabupaten Pasaman sekitar pukul 14.45 WIB. Pelaku tertangkap ketika membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92,76 gram.

"Pelaku ini seorang kurir membawa narkoba dari Provinsi Aceh, dia akan menemui seseorang yang akan mengedarkan narkoba di sini. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap rekan pelaku H ini," kata dia.

Selain itu petugas juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku G (35) yang dicurigai melakukan penjualan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat.

Ia mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Desa Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat ketika akan melarikan diri pada Kamis (17/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Padang Ganting Kepundung Jorong Kampung Kajai Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

"Di sana kami menemukan barang bukti milik tersangka narkoba jenis sabu-sabu seberat 41, 74 gram," kata dia.

Menurut pengakuan pelaku dirinya mendapatkan narkoba dari Aceh, namun pihaknya masih melakukan penyidikan karena pelaku sering bepergian ke Aceh dan Malaysia.

"Kita masih dalami darimana pelaku mendapatkan barang haram itu," kata dia.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Sumbar. Keduanya diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua tentang narkotika.

"Mereka diancam dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun," kata dia. (*)