Pariaman Targetkan Desa dan Kelurahan Bentuk KIM

id Kelompok Informasi Masyarakat

Pariaman Targetkan Desa dan Kelurahan Bentuk KIM

Ilustrasi - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, menargetkan 71 desa dan kelurahan di daerah membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

"Kelompok Informasi Masyarakat tersebut dibentuk untuk membantu pemerintah dalam penyebarluasan informasi penting hingga ke tingkat desa dan kelurahan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, Yalvi Endri di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan pada 2015 pemerintah daerah telah membentuk lima KIM diantaranya Desa Marabau Kecamatan Pariaman Selatan, Desa Sungai Pasak Kecamatan Pariaman Timur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pariaman Tengah Desa Nareh I, dan Desa Nareh Hilir Kecamatan Pariaman Utara.

Secara umum ia menjelaskan KIM tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kominfo untuk membantu pemerintah daerah menyebarkan berbagai informasi penting ke masyarakat secara langsung.

"Sebagai contoh ada bantuan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari pemerintah kemudian diteruskan kepada tiap-tiap KIM agar sampai ke tingkat desa," ujarnya.

Selain itu ujar dia, keberadaan KIM juga berperan dalam memberantas berita Hoax. Setiap kelompok memiliki 10 orang anggota yang bertugas mencari, menggali dan memastikan sebuah informasi yang diterima.

"Ini salah satu upaya menekan penyebarluasan berita tidak jelas dan belum teruji kebenarannya, yang berpotensi merusak tatanan di masyarakat luas," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kelurahan Jawi-Jawi II Kecamatan Pariaman Tengah Batrizal, mengatakan pembentukan KIM tersebut harus tetap diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah daerah.

"Jangan sampai hanya sekedar pembentukan seremonial saja lalu tidak diawasi," kata dia.

Sebagai contoh ujarnya, pembagian beras Keluarga Sejahtera (Rastra) di daerah itu yang masih ada permasalahan seperti kualitas kurang memadai.

"Kami menemukan adanya beras kurang layak konsumsi, namun keluhan masyarakat di tingkat kecamatan tidak begitu ditanggapi," katanya.

Oleh karena itu kata dia, dengan adanya pembentukan KIM diharapkan membantu masyarakat yang mengeluhkan berbagai persoalan di tingkat desa dan kelurahan. (*)