KLHK Hentikan Kegiatan Perusahaan Pengolah Limbah Medis

id Limbah Medis

KLHK Hentikan Kegiatan Perusahaan Pengolah Limbah Medis

Ilustrasi - Limbah medis. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan PT Jasa Medivest sebagai perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Jumat, mengatakan perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

"KLHK menghentikan kegiatan perusahaan ini sejak 15 Agustus 2017," katanya.

Lebih lanjut Vivien mengatakan bahwa Pengawas Lingkungan Hidup menemukan kurang lebih 1.000 ton timbunan limbah medis dan infeksius diletakkan di tempat terbuka dan hanya ditutup terpal.

Sementara di gudang ditemukan 475 ton limbah klinis dibungkus kemasan plastik klinis berwarna kuning, 100 ton obat kadaluarsa serta limbah medis lainnya yang telah disimpan sejak 2016.

"KLHK akan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pelanggaran izin dan peraturan lingkungan hidup," ujar dia.

Atas kejadian tersebut, KLHK telah memberikan Sanksi Administratif Penghentian Kegiatan kepada PT Jasa Medivest melalui SK Menteri LHK Nomor 4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/08/2017.

Untuk sementara waktu, ia mengatakan PT Jasa Medivest tidak boleh menerima limbah dan wajibkan mengolah limbah yang sudah ada.

Kewajiban lainnya yakni perusahaan itu diwajibkan untuk memulihkan bekas lokasi timbunan limbah medis yang telah terkontaminasi.

Lebih lanjut Vivien juga menganjurkan agar perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 tidak mengirimkan limbahnya, sampai pihak PT Jasa Medivest melakukan perbaikan sesuai dengan perintah sanksi administrasi. (*)