Tiga Napi Lapas Payakumbuh Dapat Remisi Bebas, Tapi Satu yang Langsung Bebas

id Remisi Kemerdekaan

Tiga Napi Lapas Payakumbuh Dapat Remisi Bebas, Tapi Satu yang Langsung Bebas

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi berkas remisi kepada narapidana Lembaga Permasyarakatan Klas II B Payakumbuh. Tiga narapidana mendapatkan remisi bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI. (ANTARA SUMBAR/Mardikola Tri Rahmad)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Tiga narapidana Lembaga Permasyarakatan Klas II B Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan remisi bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI.

Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh Agus Prakosa di Payakumbuh, Kamis mengatakan dari ketiga narapidana tersebut, satu diantaranya langsung bebas.

"Sementara yang dua lagi harus menjalani subsider atau pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terhukum tidak membayarnya terlebih dahulu. Satu narapidana subsidernya dua bulan tahanan dan satu lagi tiga bulan," terangnya.

Ia mengatakan pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana.

Setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sementara pemberian remisi itu diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan

"Remisi ini merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan," katanya.

Menurutnya pemberian remisi itu tidak ditafsirkan sebagai "kemudahan" dalam kebijakan menjalani pidana hingga mengurangi arti pemidanaan, akan tetapi untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat pidana perampasan kemerdekaan.

Agus menyebutkan selain tiga narapidana yang menerima remisi, juga ada 130 narapidana lainnya yang mendapatkan potongan kurungan.

Pemotongan masa kurungan tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan dan paling lama lima bulan.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi meminta narapidana mendapat remisi, terutama yang mendapat remisi bebas agar tidak lagi mengulangi perbuatan salah, agar tidak lagi kembali ke lapas.

"Jangan ulangi lagi perbuatan yang dapat mengembalikan ke lapas. Setelah bebas, manfaatkanlah keterampilan yang didapatkan di lapas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia usai upacara penyerahan remisi.

Ia mengatakan pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berupaya memfasilitasi agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahan dan perbuata kriminal lainnnya.

"Di Dinas Perindustrian dan Pekerjaan Umum sudah ada tempatnya, kalau ingin, silakan mendaftar ke sana. Kami sudah siapkan anggaran untuk 1.000 orang per tahun," katanya. (*)