Polisi Belum Kembalikan Berkas Pungli MTsN Model

id pungli

Polisi Belum Kembalikan Berkas Pungli MTsN Model

Ilustrasi, pungutan liar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat belum menyerahkan kembali berkas kasus dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru di MTSN Model Padang kepada pihak kejaksaan.

"Sampai saat ini kami masih melengkapi berkas, sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa saat berkas dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan tidak ada kendala dalam melengkapi berkas tersebut. Hanya perlu waktu agar petunjuk yang diberikan jaksa bisa terpenuhi seluruhnya.

"Jika seluruh petunjuk jaksa sudah dipenuhi, baru diserahkan agar dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Munandar mengatakan pihaknya bersifat menunggu terhadap berkas kasus itu.

Berkas itu dikembalikan pada Kamis (4/8), karena terdapat syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi.

Beberapa di antaranya adalah keterangan saksi serta pembagian peran tersangka Kepala Sekolah MTSN Model CK (45), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas MTSN Model RJ (41) dalam melakukan pungli.

"Tersangka ada dua orang, peran masing-masing dalam penerimaan suap dari orang tua siswa masih belum tergambar. Karena itu perlu dilengkapi," katanya pula.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang akan mendaftarkan anaknya di MTSN Model, Gunung Pangilun, tepatnya di ruang kepala sekolah.

Petugas yang datang kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan uang tunai sebesar Rp4.488.000 yang diduga merupakan hasil pungli.

Hasil pemeriksaan kepolisian terungkap dalam dugaan suap itu telah diterima uang sebesar Rp75 juta, dengan rincian Rp30 juta telah terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka. (*)