Polresta Padang Periksa Lima Wanita Berjudi Song

id polisi

Polresta Padang Periksa Lima Wanita Berjudi Song

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat masih memeriksa secara intensif lima orang wanita yang ditangkap karena bermain judi jenis song pada Selasa (15/8).

"Kami masih memeriksa para tersangka sampai saat ini, terhadap kelimanya dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, di Padang, Kamis.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah mengamankan 108 lembar kartu remi, uang sebesar Rp360.000, dan satu kotak plastik sebagai tempat uang taruhan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi dalam bentuk dan jenis apa pun agar tak terjerat permasalahan hukum.

Tersangka judi akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp25 juta.

Penangkapan yang dilakukan polisi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi di rumah beralamat RW06, Kelurahan Gunung Pangilun daerah setempat.

Atas informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang disebutkan, dan mendapati kelima tersangka tengah bermain judi song.

Ironisnya, kelima wanita yang tertangkap bermain judi itu telah berumur di atas 40 tahun.

Para tersangka adalah S (43), Y (55), G (54), Ys (47), dan M (43).

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Chairul Aziz mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas judi.

"Jika memiliki informasi silakan laporkan, pihak kepolisian akan menindak tegas para pelakunya," katanya pula. (*)