Satpol PP Padang Tegaskan Baliho Tanpa Izin Dispenda Ilegal

id Satpol PP

Satpol PP Padang Tegaskan Baliho Tanpa Izin Dispenda Ilegal

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat menilai baliho dan poster yang dipasang di ruang publik tanpa izin Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) adalah ilegal.

Karena itu, segera ditertibkan, termasuk atribut milik bakal calon kepala daerah, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pol PP Padang, Yadrison di Padang, Senin.

Menurut dia pihaknya sedang koordinasi dengan Dispenda untuk mengetahui mana yang tidak berizin.

Ia menambahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait baliho dan poster yang harus memiliki izin tersebut sudah ada. Itu yang dijadikan dasar hukum penertiban di lapangan.

Ia menyebutkan penertiban itu tidak akan pandang bulu. Asal tidak memiliki izin, akan dibongkar paksa.

Sebelumnya Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan Pol PP Padang sudah memahami tugas dan fungsinya dalam penegakan Perda dan ia yakin tugas itu dikerjakan dengan baik.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumbar, Elliyanti menyebutkan baliho dan poster bakal calon kepala daerah adalah atribut kampanye yang seharusnya tunduk pada aturan dan perundang-undangan, termasuk jadwal pemasangan.

Namun, karena bakal calon tersebut belum terdaftar sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka kewenangan Bawaslu dan jajarannya belum ada untuk melakukan penindakan.

"Penindakan sekarang berada sepenuhnya pada pemerintah daerah, jika baliho dan poster itu dinilai menyalahi aturan," sebut dia.

Sejumlah baliho dan poster bakal calon kepala daerah Padang mulai terpasang pada beberapa titik strategis di kota tersebut. Sebagian dipasang pada taman-taman jalan yang mengurangi keindahan kota. Sebagian lagi dipasang pada pohon pelindung.

Namun ada juga yang mensosialisasikan diri menggunakan sarana pemasangan baliho yang resmi, meski tidak menggunakan bahasa politik. (*)