Legislator Desak Penyelamatan Danau Maninjau

id danau maninjau

Legislator Desak Penyelamatan Danau Maninjau

Siswa dan Satgas BPBD Kabupaten Agam membuang enceng gondong yang ada di Danau Maninjau.

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Marga Indra Putra meminta pemerintah setempat menjalin komunikasi dengan pemilik keramba jaring apung di Danau Maninjau, dalam mengatasi pencemaran di danau itu.

"Komunikasi yang baik ini dibutuhkan agar pencemaran danau berkurang dan budidaya ikan tetap berjalan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Apabila komunikasi ini tidak dilakukan, maka penyelamatan danau dari pencemaran tidak akan berjalan," katanya di Lubukbasung, Selasa.

Setelah itu, tambahnya pemerintah setempat menertibkan keramba jaring apung dari 17.226 unit menjadi 6.000 unit.

Namun 6.000 unit keramba jaring apung tersebut berada di zonasi yang telah disediakan.

"Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pelestarian Danau Maninjau," kata Ketua DPD Partai Demokrat Agam itu.

Perda ini harus dihormati dan sebagai pedoman dalam menertiban jumlah keramba jaring apung, karena tim pansus Perda itu telah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat mendukung program "Save Maninjau" dalam menyelamatkan danau untuk generasi penerus.

"Ini harus terwujud, karena di Danau Toba pengaturan zonasi keramba jaring apung bisa dilakukan sehingga danau itu terhindar dari pencemaran dan wisata berkembang dengan baik," tambahnya.

Selain pengurangan keramba jaring apung, pemerintah melakukan penyedotan sedimen pakan ikan di dasar danau.

Apabila ini tidak segera diatasi, maka danau menjadi mati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, Yulnasri menambahkan pemerintah telah melakukan sosialisasi program "Save Maninjau" kepada masyarakat dan tokoh masyarakat di Tanjungraya.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga mengadakan sosialisasi kepada pedagang pakan ikan, pengusaha keramba jaring apung dan lainnya.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi masyarakat dalam mengatasi pencemaran Danau Maninjau, karena danau tersebut dalam kondisi tercemar berat akibat sisa pakan ikan terlalu banyak di dasar danau yang memiliki luas sekitar 9.737,5 hektare," jelasnya.

Setelah sosialisasi ini dilakukan, ke depan pemerintah secara bertahap akan mengurangi jumlah keramba jaring apung.

Untuk program pembersihan sedimen, Pemkab Agam sedang mencari bantuan dana pengadaan mesin sedot ke pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan pada tahun ini mesin tersebut sudah ada dan sedimen tersebut dapat dibuang," katanya.

Saat ini sisa pakan ikan akibat budidaya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung sebanyak 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen, limbah penduduk sebanyak 61.728,38 kilogram atau 4,64 persen, limbah ternak sebanyak 61.437, 63 atau 0,01 persen, limbah pertanian sebanyak 287,07 kilogram atau 0,002 persen dan erupsi hutan sebanyak 106,4 kilogram atau 0,001 persen. (*)