Rekomendasi DPRD Agam Terkait Hasil Pemeriksaan BPK

id DPRD Agam

Rekomendasi DPRD Agam Terkait Hasil Pemeriksaan BPK

Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman menyerahkan rekomendasi tentang LHP BPK-RI kepada Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyampaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah setempat pada 2016 dalam rapat paripurna di gedung DPRD itu, Senin.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Wakil Ketua DPRD Agam Taslim, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, aanggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Juru Bicara DPRD Agam, Syaflin di Lubukbasung, Senin, mengatakan rekomendasi yang diberikan itu terdiri dari dua yakni rekomendasi umum dan khusus.

Untuk rekomendasi umum, sebutnya DPRD Agam memberikan apresiasi kepada Pemda atas capaian mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) meskipun ada perbaikan yang harus segera ditindak lanjuti.

Lalu, menyarankan kepada bupati untuk menginstruksikan kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan sisa tindak lanjut hasil rekomendasi dalam LHP BPK-RI tahun anggaran 2016 sebagai upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas opini WTP dalam menyelenggarakan pemerintahan di tahun kedepan.

Selain itu, meningkatkan pengawasan pemerintah melalui pengawasan internal sekaligus meningkatkan kualitas, kuantitas pengawasan dan lainnya.

"Pemkab Agam berkewajiban melaporkan hasil pelaksana tindak lanjut LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2016 kepada BPK-RI dan DPRD Agam sesuai dengan ketentuan Permendagri No 13 tahun 2010," katanya.

Sedangkan rekomendasi khusus, tambahnya Pemkab Agam dapat menyelesaikan hasil pemeriksaan yang belum selesainya kasus dan pengalihan rumah negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, karena revisi Perda tersebut belum disahkan sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan retribusi.

Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria memberikan apresiasi rekomendasi tersebut dalam kemajuan Agam kedepan.

Rekomendasi itu, katanya, akan ditindak lanjuti secepatnya sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik.

"Kita segera melakukan perbaikan dalam menindaklajuti rekomendasi itu," katanya. (*)