Kejagung Masih Sidik Pengemplang Kredit Bank Mandiri

id HM Prasetyo

Kejagung Masih Sidik Pengemplang Kredit Bank Mandiri

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai sekarang terus menyidik dugaan kredit Perseroan Terbatas Bank Mandiri Tbk kepada Pereseroan Terbatas Central Stell Indonesia yang merugikan keuangan negara Rp201 miliar.

"Kan sudah ada yang ditahan. Dua orang itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa, menahan dua tersangka pengemplang kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Central Stell Indonesia yang merugikan keuangan negara Rp201 miliar.

Kedua tersangka ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka itu, MS alias HP atau Aping pekerjaan karyawan swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Tersangka EWL jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Tersangka MS alias HP atau Aping ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan 13 Agustus 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Tersangka EWL ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan 13 Agustus 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan, alasan objektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posisi kasus tersebut, PT Central Steel Indonesia (CSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dari besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005 dan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero) Tbk selama tahun 2011-2014.

PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena menyajikan laporan keuangan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. (*)