Dekatkan Pelayanan, Pesisir Selatan Bentuk Satker Capil di 15 Kecamatan

id Reva F Yuliasman

Dekatkan Pelayanan, Pesisir Selatan Bentuk Satker Capil di 15 Kecamatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Reva F Yuliasman. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akan membentuk Satuan Kerja (Satker) Unit Layanan Pencatatan Sipil (Capil) di 15 kecamatan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.

"Pembentukan satker ini telah disusun dalam bentuk peraturan bupati, jika semuanya berjalan lancar pada akhir 2017 sudah beroperasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Reva F Yuliasman di Painan, Kamis.

Ia menambahkan sebelumnya Dukcapil setempat berencana membentuk beberapa kantor unit pelaksana teknis dinas, namun setelah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi, ternyata pengurusan dokumen pendirian membutuhkan waktu lama.

"Akhirnya kami memutuskan untuk mendirikan satker, bahkan dengan beroperasinya satker, tim akan bekerja lebih merata karena ada di tiap kecamatan," ujarnya.

Pada satker tersebut akan ada dua orang operator, dua orang petugas registrasi kependudukan dan satu orang koordinator.

"Mudah-mudahan satker tersebut mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan bidang pencatatan sipil, terutama mereka yang berada di daerah perbatasan," katanya.

Ia menyebutkan karena daerah tersebut memanjang dari utara ke selatan, memang dibutuhkan satker di tiap kecamatan sehingga pelayanan menjadi dekat.

Berbeda dengan situasi saat ini masyarakat yang berada di perbatasan khususnya sebelah selatan membutuhkan waktu lebih kurang enam jam mengendarai motor agar bisa sampai ke ibu kota kabupaten untuk mendapatkan pelayanan kependudukan.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Silaut, Sutrisno berharap agar Satker Unit Layanan Catatan Sipil secepatnya terealisasi sehingga ia dan masyarakat lainnya bisa dengan mudah menikmati layanan pencatatan sipil.

"Apabila ada keperluan untuk mengurus KTP, KK ataupun Akta Lahir kami memerlukan waktu seharian, berangkat pagi sampai di rumah bisa larut malam," katanya. (*)