Pemkab Bentuk Satuan Kerja Layanan Capil Tiap Kecamatan

id disdukcapil

Pemkab Bentuk Satuan Kerja Layanan Capil Tiap Kecamatan

Perekaman data KTP elektronik. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan membentuk Satuan Kerja (Satker) Unit Layanan Pencatatan Sipil (Capil) pada 15 kecamatan di daerah itu.

"Pembentukan satker telah kami susun dalam bentuk peraturan bupati, jika semuanya berjalan lancar akhir 2017 sudah beroperasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Reva F Yuliasman di Painan, Kamis.

Ia menambahkan pembentukan satker merupakan upaya pemerintah kabupaten dalam mendekatkan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat berencana membentuk beberapa kantor unit pelaksana teknis dinas, namun setelah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi ternyata pengurusan dokumen pendirian membutuhkan waktu lama.

"Akhirnya kami memutuskan untuk mendirikan satker, bahkan dengan beroperasinya satker tim bekerja lebih merata karena ada ditiap kecamatan," ujarnya.

Pada satker tersebut akan ada dua orang operator, dua orang petugas registrasi kependudukan dan satu orang koordinator.

"Mudah-mudahan satker tersebut mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan bidang pencatatan sipil terutama mereka yang berada di daerah perbatasan," katanya.

Ia menyebutkan karena daerah tersebut memanjang dari utara ke selatan memang dibutuhkan satker ditiap kecamatan sehingga pelayanan menjadi dekat.

Berbeda dengan situasi saat ini masyarakat yang berada di perbatasan khususnya sebelah selatan membutuhkan waktu lebih kurang enam jam mengendarai kendaraan bermotor agar bisa sampai ke ibu kota kabupaten untuk mendapatkan pelayanan kependudukan.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Silaut, Sutrisno berharap agar Satker Unit Layanan Catatan Sipil secepatnya terealisasi sehingga ia dan masyarakat lainnya bisa dengan mudah menikmati layanan pencatatan sipil.

"Apabila ada keperluan untuk mengurus KTP, KK ataupun Akta Lahir kami memerlukan waktu seharian, berangkat pagi sampai di rumah bisa larut malam," katanya. (*)