Pemkab Solok Gelar Diskusi Publik Ranperda Pengendalian Zoonosis

id Ranperda Pengendalian Zoonosis

Pemkab Solok Gelar Diskusi Publik Ranperda Pengendalian Zoonosis

Wakil Bupati Solok Yufadri Nurdin memeberikan arahan pada diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pengendalian Zoonosis dan Pemberdayaan Peternak yang dilakukan pada Senin (31/7). (AntaraSumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menggelar diskusi publik mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan daan pengendalian zoonosis dan pemberdayaan ternak.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Admaizon di Arosuka, Senin mengatakan pihaknya pada 2017 menyusun dua ranperda yakninya tentang pemberdayaan peternak dan tentang penanggulangan serta pengendalian zoonosis.

Ia menjelaskan zoonosis adalah infeksi yang ditularkan diantara hewan vertebrata dan manusia atau sebaliknya.

"Untuk penyusunan naskah akademik dan ranperda dinas pertanian melakukan kerjasama (MoU) dengan pihak Kementrian Hukum (kemenkum) dan HAM Provinsi Sumatera Barat yang bertindak sebagai tenaga ahli," ujarnya.

Ia menyebutkan untuk penyusunan naskah akademik dan ranperda dilakukan dalam tiga tahapan, pertama tahapan penyamaan persepsi dilaksanakan tanggal 3 Mei 2017, pada tahapan penyamaan persepsi dengan pihak Kemenkum dan HAM provinsi Sumatera Barat melibatkan dinas kesehatan dan kepala puskeswan.

Ia melanjutkan setelah dilakukan penyamaan persepsi untuk judul ranperda zoonosis (awalnya tentang pengendalian zoonosis) dan direvisi menjadi penanggulangan dan pengendalian zoonosis.

Sedangkan ranperda pengembangan agribisnis peternakan pola inti plasma berubah menjadi pemberdayaan peternak karena untuk pemberdayaan peternak cakupannya lebih luas yang didalamnya mencakup pengembangan agribisnis peternakan pola inti plasma.

Selanjutnya tahapan diskusi publik naskah akademik dilaksanakan tanggal 11 Juli 2017 melibatkan masyarakat dan pihak yang terkait dengan ranperda.

Ketiga, tahapan diskusi publik ranperda dilaksanakan pada 31 Juli 2017 melibatkan masyarakat dan pihak yang terkait dengan perda yang disusun. Draft final naskah akademik dan ranperda softcopy dan hardcopy diserahkan pihak Kemenkum dan HAM pada tanggal 14 Agustus 2017

Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin mengatakan sesuai dengan letak geografisnya Kabupaten Solok sangat cocok untuk usaha peternakan, selain itu juga daerah penghasil hortikultura terutama sayuran dan merupakan pemasok utama untuk Sumatera Barat.

Dengan penyusunan peraturan daerah tentang pemberdayaan peternak diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha serta meningkatkan daya saing juga kesejahteraan peternak.

Acara juga dihadiri Ketua Tim Tenaga Ahli Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Febriandri, SH.MM, Dinas Pertanian Provinsi Sumbar, Kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari Se Kabupaten Solok. (*)