Sempat Viral, Legislator Nilai Tindakan Kadis Perdagangan Padang Sesuai Aturan

id Penertiban Pedagang, Pasar Raya Padang

Sempat Viral, Legislator Nilai Tindakan Kadis Perdagangan Padang Sesuai Aturan

Ilustarsi - (ANTARA SUMBAR/Wahdi Septiawan)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Asrizal menilai tindakan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan setempat melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang sudah tepat.

"Peraturan daerah (Perda) yang mengatur penataan PKL sudah ada, sehingga wajar Kadis perdagangan melakukan penertiban," katanya di Padang, Senin.

Hal tersebut tercantum dalam Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Penertiban yang dilakukan tersebut, sebutnya juga bertujuan agar Pasar Raya Padang tidak semrawut dan tidak mengganggu pengguna jalan.

"Meskipun kasus tersebut sempat viral di media sosial, hal itu wajar karena seorang kadis juga merupakan manusia biasa apalagi jika terdapat tekanan," ujarnya.

Asrizal mengatakan terkadang sudah dilakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak berjualan di badan jalan, namun mereka masih tetap berjualan.

"Ke depannya sosialisasi kepada masyarakat perlu lebih digencarkan lagi," lanjutnya.

Ia mengimbau para pedagang agar mematuhi peraturan sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat menggangu kenyamanan.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal sempat viral di media sosial setelah beredarnya video tentang dirinya melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan.

Dalam video tersebut terekam bahwa dirinya melakukan penertiban dengan melemparkan jualan si pedagang, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB, Minggu (30/7) di Kawasan Pasar Raya Padang. (*)