Pengadilan Negeri Pariaman Eksekusi Tanah Bersertifikat Ganda

id sertifikat

Pengadilan Negeri Pariaman Eksekusi Tanah Bersertifikat Ganda

Ilustrasi - Sertifikat. (ANTARA)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B Sumatera Barat mengeksekusi tanah seluas 1 hektare karena bersertifikat ganda di Kecamatan Pariaman Tengah.

"Tanah tersebut bersertifikat ganda sehingga menimbulkan persoalan di kedua belah pihak yang bersengketa yaitu antara pemohon Rosmalenda dengan termohon Sjaiful Karti Munah," kata Juru Sita Pengadilan Negeri setempat Syahril, di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan eksekusi dan keputusan Pengadilan Negeri Pariaman nomor perkara 13 PDTG 2013 yang diputus pada 8 Mei 2013, telah ada upaya hukum dan banding dengan nomor perkara 113 PDT 2014 Padang.

Keputusan tersebut kata dia, telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu putusan nomor 102 K PDT 2015 tanggal 29 September 2015.

Pemohon eksekusi ujar dia, mengajukan permohonan pada 6 Maret 2017 sehingga dilaksanakan pada 31 Juli 2017. Namun katanya, saat eksekusi dilaksanakan pihak termohon tidak hadir.

"Surat perintah eksekusinya yaitu nomor 1/PEN.Eksekusi/PDT/2017 PNPRM 14 Juli 2017," katanya.

Termohon eksekusi ujar dia telah dipanggil oleh pihak Pengadilan Pariaman secara patut dan sah pada waktu Aanmaning 12 juni 2017.

Kemudian pada waktu pelaksanaan eksekusi katanya, pihak termohon juga kembali dipanggil berdasarkan surat tanggal 25 juli 2017.

Pihaknya menjelaskan ketidakhadiran pihak termohon tidak akan mengubah, menghalangi dan menghambat proses eksekusi. Sebaliknya apa bila pihak pemohon berhalangan, maka prosesnya bisa ditunda.

Sementara itu kuasa hukum pihak pemohon Alwis Ilyas, mengatakan tanah kliennya seluas 1,1 Hektare telah disertifikatkan sejak 2013 oleh pihak termohon.

"Berdasarkan jalur hukum klien kami telah bisa mengambil alih tanah tersebut sebagai hak milik dan berkekuatan hukum," kata dia.

Ia menyebutkan pihak termohon secara sepihak telah membuat sertifikat tanah tersebut sehingga menimbulkan masalah dengan kliennya.

Bahkan kata dia, klienya memiliki surat jual beli pada 1926 sehingga memudahkan pemenangan perkara dari tingkat Pengadilan Negeri Pariaman, Pengadilan Tinggi Padang hingga ke Mahkamah Agung. (*)