236.805 Warga Pasaman Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan

236.805 Warga Pasaman Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat 236.805 orang dari 322.480 jiwa total penduduk atau 73,43 persen sebagai peserta di daerah setempat.

Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Syafrudin, di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan sisanya 86.263 jiwa atau 26,57 persen lagi belum terdaftar.

Ia menyebutkan yang telah terdaftar tersebut terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta dari PNS, anggota TNI, POLRI, Pegawai Swasta, peserta mandiri dan Pensiunan PNS.

Untuk masyarakat yang belum terdaftar ini, katanya ditargetkan sampai akhir Januari 2019 telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan keseluruhannya.

"Jadi sekitar 86.263 warga lagi kita targetkan pada awal 2019 telah terdaftar," ujarnya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik vertikal langsung dibawah presiden. BPJS, menjadi penyelenggara jaminan kesehatan secara nasional untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Pada awal 2019, seluruh masyarakat Indonesia wajib punya jaminan kesehatan termasuk di Pasaman. Pemerintah daerah wajib mencarikan solusinya," ujarnya.

Selain itu, sebanyak 15.026 jiwa dari total 18.273 orang Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri menunggak iuran.

"Jika ditotal, butuh anggaran sebesar Rp23 miliar per tahun untuk mengcover warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS itu di daerah ini," ujarnya.

Ia berharap daerah itu segera menyusul dua kabupaten/kota lainnya di Sumbar yang telah terlebih dahulu menerapkan total coverage program JKN-KIS bagi warganya.

"Untuk di Sumbar sudah ada dua daerah yang telah menerapkan total coverage yakni Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang. Kami berharap, Kabupaten Pasaman segera menyusul," katanya.

Sementara itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis meminta instansi terkait segera melakukan validasi peserta JKN KIS baik yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana APBN, APBD maupun peserta mandiri yang mengalami penunggakan pembayaran akibat ketidak mampuannya membayar iuran setiap bulan.

"Diharapkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial bersama pihak BPJS Kesehatan harus saling koordinasi. Kita menargetkan 31 Desember 2017, peserta BPJS Kesehatan di Pasaman sudah mencapai 100 persen," ujarnya.

Ia juga berharap kepada pihak terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kepesertaan JKN-KIS tersebut terutama bagi peserta yang iurannya ditanggung melalui APBN dan APBD.

"Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah meninggal dunia dan pindah harus dikeluarkan atau divalidasi agar warga kurang mampu yang belum terdaftar segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan ini," katanya. (*)