Padang, (Antara Sumbar) - Terdakwa Defrizon (42), membantah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya Yuliana dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Saya tidak peranh membunuh sebagaimana yang didakwakan jaksa kepada saya," kata terdakwa dalam sidang beragendakan pembelaan di Padang, Selasa.
Terdakwa yang menjalani sidang didampingi penasihat hukum, juga menilai jaksa tidak profesional dalam menangani perkara itu.
"Jaksa tidak menilai bagaimana penyidik memperoleh barang bukti yang sangat dipaksakan, dan hanya berdasarkan pengakuan terdakwa," sebut penasihat hukum terdakwa yaitu Khairus Cs.
Ia mengklaim ketika di polisi kliennya mendapatkan tekanan, hingga kemudian terpaksa mengakui dan menanatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu pihak terdakwa juga mempersoalkan tidak adanya sidik jari terdakwa pada barang bukti pisau, dua bongkah batu penggiling cabe, yang diduga alat membunuh korban.
"Karena fakta tersebut kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU," tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Willy Agustian Yoza meminta waktu seminggu untuk menyiapkan tanggapan, terhadap pembelaan terdakwa.
Pada sidang sebelumnya dalam kasus itu, jaksa telah menuntut terdakwa selama 15 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP. (*)
Berita Terkait
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Lantamal: Tidak ada keterlibatan prajurit lain dalam kasus Serda Adan
Rabu, 3 April 2024 12:58 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib
Seorang perempuan bersimbah darah diduga korban pembunuhan di PT GMP, Polres Pasbar lakukan penyelidikan
Kamis, 15 Februari 2024 19:24 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap istri diduga bunuh suami pakai racun
Senin, 8 Januari 2024 16:23 Wib