Defrizon Bantah Melakukan Pembunuhan Terhadap Mantan Isteri

id Pembunuhan

Defrizon Bantah Melakukan Pembunuhan Terhadap Mantan Isteri

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Terdakwa Defrizon (42), membantah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya Yuliana dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya tidak peranh membunuh sebagaimana yang didakwakan jaksa kepada saya," kata terdakwa dalam sidang beragendakan pembelaan di Padang, Selasa.

Terdakwa yang menjalani sidang didampingi penasihat hukum, juga menilai jaksa tidak profesional dalam menangani perkara itu.

"Jaksa tidak menilai bagaimana penyidik memperoleh barang bukti yang sangat dipaksakan, dan hanya berdasarkan pengakuan terdakwa," sebut penasihat hukum terdakwa yaitu Khairus Cs.

Ia mengklaim ketika di polisi kliennya mendapatkan tekanan, hingga kemudian terpaksa mengakui dan menanatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu pihak terdakwa juga mempersoalkan tidak adanya sidik jari terdakwa pada barang bukti pisau, dua bongkah batu penggiling cabe, yang diduga alat membunuh korban.

"Karena fakta tersebut kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU," tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Willy Agustian Yoza meminta waktu seminggu untuk menyiapkan tanggapan, terhadap pembelaan terdakwa.

Pada sidang sebelumnya dalam kasus itu, jaksa telah menuntut terdakwa selama 15 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP. (*)