Aparat Hukum Diminta Teliti dalam Menangani Kasus MTsN Padang

id LSM Integritas, MTsN Padang, Kasus Suap

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Sumatera Barat (Sumbar) Integritas meminta agar aparat penegak hukum teliti dalam menangani kasus dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru di MTsN Model Padang.

"Polisi serta kejaksaan harus benar-benar teliti dalam menangani kasus ini, agar hukum memenuhi rasa keadilan. Terutama untuk penetapan tersangka," kata Koordinator Integritas Arif Paderi di Padang, Senin.

Hal itu mengingat dalam kasus itu pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu Kepala MTsN Model CK (45), dan Wakil Kepala Sekolah Bid Humas RJ (41), yang keduanya dalam posisi sebagai penerima uang.

Sementara undang-undang tindak pidana korupsi, tambahnya menyebutkan penerima dan pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana.

"Ketika uang diterima, secara prinsip berarti telah terjadi ikatan antara pemberi dan penerima, namun indikasi penyerahan uang tersebut harus dibuktikan, apakah mungkin ada pemerasan terhadap pemberi," lanjutnya.

Jika yang diberikan atas inisiatif dari pemberi, menurutnya serta peran pemberi terlihat, maka pemberi juga mesti dijerat pidana.

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, Sahnan Sahuri Siregar bahwa pemberi dan penerima uang sama-sama dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Pemberi dan penerima posisinya sama-sama sebagai pelaku utama, kecuali ada peran lain yang memperantarai yang kemudian dijerat sesuai ketentuan pasal 55 KUHP," ujarnya.

Sahnan atau pun Arif meminta agar kasus itu menjadi perhatian pihak terkait, sehingga tidak terjadi lagi. Terlebih kasus itu terjadi di bidang pendidikan.

Pada bagian lain untuk proses kasus kedua tersangka, berkasnya tengah diteliti oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri Padang, setelah diterima dari penyidik polisi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Munandar mengatakan penelitian berkas itu akan dilakukan dalam 14 hari ke depan untuk penentuan lengkap atau tidak. (*)