KKP Jamin Perkembangan Usaha Budidaya Mutiara Nasional

id Slamet Soebjakto

KKP Jamin Perkembangan Usaha Budidaya Mutiara Nasional

Dirjen Budi Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin perkembangan usaha budidaya mutiara di berbagai daerah antara lain dengan memastikan ketersediaan stok kerang mutiara di sejumlah kawasan perairan nasional.

"Yang jelas pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjamin usaha budidaya mutiara ini tetap berkembang," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, di Jakarta, Senin.

Salah satu upaya yang telah dilakukan KKP untuk itu antara lain melepas lebih dari 15 ribu ekor kerang mutiara jenis pinctada maxima di lepas perairan Gili Kondo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 13 Juli 2017.

Sebagaimana diketahui, sebanyak ribuan spat kerang mutiara ini merupakan hasil pembenihan buatan yang dilakukan oleh pihak Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok.

Kegiatan pelepasan puluhan ribu ekor kerang mutiara itu dilakukan dengan melibatkan kelompok masyarakat lokal yang tergabung dalam Komite Pengelolaan Perikanan Laut (KPPL) kawasan Sambelia.

Aktivitas tersebut, ujar Slamet, merupakan "restocking" (pengembalian stok) yang juga upaya sangat krusial dan mendesak untuk menjaga keseimbangan stok kerang mutiara di alam.

Apalagi saat ini, lanjutnya, mulai terjadi penurunan ketersediaan induk kerang mutiara di alam akibat penangkapan berlebih sehingga banyak perusahaan pembenih mutiara yang mulai kesulitan mendapatkan sumber induk di alam dan tentunya ini sangat mengkhawatirkan bagi keberlanjutan bisnis mutiara di Indonesia.

"Kenyataan saat ini induk kerang mutiara mulai sulit didapatkan, kita tahu selama bertahun-tahun pengembangan pembenihan kerang mutiara ini lebih banyak mengandakan induk dari alam. Ini berbahaya untuk kelangsungan spesies," paparnya.

Slamet juga mengemukakan, KKP akan mendorong unit-unit pembenihan kerang mutiara milik swasta untuk melakukan hal serupa di seluruh kawasan perairan yang potensial di Indonesia.

KKP juga akan mencegah ekspor ilegal mutiara laut selatan ("South Sea Pearl"/SSP) ke luar negeri, serta menolak mutiara impor yang tidak sesuai Standardisasi Nasional Indonesia (SNI).

"Bersama Pemda, kami akan tata pengaturan pemanfaatan zonasi wilayah pesisir dan laut. Dengan demikian aspek keamanan usahanya bisa terjamin," katanya.

Pemerintah, lanjutnya, juga bakal mengatur zonasi untuk memastikan aktivitas budidaya tidak berbenturan dengan sektor lain, menjamin keamanan berusaha dan iklim investasi yang kondusif.

Sementara itu, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan jangan hanya mengurusi penangkapan ikan secara ilegal, tetapi juga memperhatikan kepastian usaha sektor perikanan di Tanah Air.

"Bukan penenggelaman kapal yang menjadi minat investor untuk datang ke Indonesia, melainkan kepastian usaha," kata Abdul Halim.

Abdul Halim yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk kemanusiaan itu juga berpendapat bahwa regulasi yang dihasilkan perlu menjamin keberlangsungan usaha setidaknya untuk tiga sampai lima tahun. (*)