Kejati Koordinasikan Kasus Korupsi Bank Nagari dengan Kejaksaan Agung

id korupsi

Kejati Koordinasikan Kasus Korupsi Bank Nagari dengan Kejaksaan Agung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Diah Srikanti (tengah), saat menggelar rilis pers memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-57, didampingi Wakil Kajati Irdham, serta para asisten di Padang, Sabtu (22/7). FATHUL/Antara (2)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memproses kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Nagari.

"Penyidikan terhadap kasusnya masih berjalan, dalam penanganan kasus ini kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati Sumbar Diah Srikanti, didampingi Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji, dalam jumpa pers Hari Bhakti Adhiyaksa ke-57 di Padang, Sabtu.

Koordinasi tersebut, katanya, dalam rangka memaksimalkan pembuktian terhadap kasus tersebut.

"Kami juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus itu, koordinasi dilakukan untuk menyamakan pendapat sehingga tidak ada keragu-raguan saat dihadapkan ke persidangan," katanya.

Sementara Dwi Samudji, menyebutkan dalam menyidik kasus iu pihaknya masih memintai keterangan ahli, beberapa di antaranya dari akademis, serta Appraisal Bank.

Kejati menegaskan pihaknya segera menuntaskan perkara itu agar didapatkan kepastian hukum.

Kasus dugaan korupsi Bank Nagari adalah salah satu kasus yang sudah lama ditangani Kejati Sumbar, penyidikannya telah dimulai sejak Januari 2015.

Dalam kasus itu penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA.

Selain itu pihak kejaksaan juga pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp14 Miliar pada Maret 2015.

Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru, dan tidak melakukan penahanan badan.

Pada bagian lain, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Integritas Arif Pader, mendorong kejaksaan segera menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum.

"Penuntasan kasus diperlukan agar tidak muncul anggapan negatif dari masyarakat terhadap penanganan kasus yang dilakukan Kejati," katanya.

Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.

Berdasarkan penghitungan penyidik sementara, kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar. (*)